Afsel Kembali Desak Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Genosida
Afsel Kembali Desak Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Genosida
Jakarta –
Afrika Selatan (Afsel) kembali mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menghentikan genosida di Gaza, Palestina. Afrika Selatan meminta ada tindakan darurat setelah Israel melakukan serangan di Rafah.
Dilansir Al Jazeera, Kamis (16/5/2024), ICJ menyidangkan gugatan ini dengan agenda mendengarkan argumen dari Afsel. Gugatan ini dilayangkan Afrika Selatan yang mengupayakan tindakan darurat tambahan atas serangan Israel di Rafah yang Saat ini Bahkan menjadi tempat jutaan warga Gaza mengungsi.
Afrika Selatan mulai menyampaikan argumen lisan di hadapan publik di Lembaga Proses Hukum yang bermarkas di Den Haag pada pukul 13.00 waktu setempat. Israel dijadwalkan Menyajikan pandangannya pada hari Jumat pukul 08.00 waktu setempat.
Duta Besar Afsel untuk Belanda, Vusi Madonsela, mengatakan Afrika Selatan kembali ke Lembaga Proses Hukum untuk ‘melakukan apa yang bisa mereka lakukan untuk menghentikan genosida’ yang menurutnya hampir ‘menghancurkan Gaza dari peta’ dan ‘mengejutkan hati nurani umat manusia’.
Ia mengatakan sejak ICJ pertama kali memerintahkan Israel menerapkan langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida, Israel ‘dengan sengaja melanggar perintah Lembaga Proses Hukum yang mengikat’ dan Mengoptimalkan serangannya terhadap warga Palestina.
Ia mengatakan beratnya serangan ini memerlukan ‘proses Lembaga Proses Hukum yang mendesak dan Unggul untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina, sebuah komitmen yang ditanggapi dengan serius oleh Afrika Selatan’.
Menurut data dari pejabat Kementerian Kebugaran Palestina, Konflik Bersenjata Israel selama berbulan-bulan di Gaza Pernah berlangsung menewaskan lebih dari 35.000 orang dan melukai hampir 80.000orang.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com