Otomotif

Apakah Pasang Stiker di Kendaraan Pribadi Melanggar Undang-Undang?

Apakah Pasang Stiker di Kendaraan Pribadi Melanggar Undang-Undang?

Daftar Isi



  • Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar Undang-Undang?
  • Pemasangan stiker yang berpotensi melanggar Undang-Undang

Memasang stiker pada Kendaraan Pribadi menjadi sebuah modifikasi yang umum dilakukan oleh pemilik kendaraan, Selain untuk mempercantik Kendaraan Pribadi, pemasangan stiker pada sebuah kendaraan Bahkan berfungsi untuk melindungi cat bawaan pabrik. Pemasangan stiker Kendaraan Pribadi yang tepat justru Berniat Menyediakan keuntungan bagi pemilik kendaraan.

Seperti yang diketahui bersama, beberapa pemilik kendaraan merasa belum puas dengan Kendaraan Pribadi standar pabrik.

Salah satu Tips untuk mempercantik tampilan Kendaraan Pribadi tersebut Merupakan dengan memasang stiker. Tidak seperti memasang stiker pada kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena berpotensi melanggar Undang-Undang.

Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar Undang-Undang?

Pada dasarnya, memasang stiker pada Kendaraan Pribadi Kenyataannya sah dan boleh untuk dilakukan dan tidak melanggar Undang-Undang. Dengan catatan, pemasangan stiker tersebut Harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bila tidak, maka Hukuman Politik tilang atau hukuman lain dari pihak berwajib Berniat berlaku bagi pemilik atau pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

Hal ini dikarenakan memasang stiker pada Kendaraan Pribadi bukanlah termasuk ke dalam ranah modifikasi kendaraan yang dapat merubah spesifikasi mesin, dimensi kendaraan, Sekaligus kemampuan daya angkut dari kendaraan tersebut, yang Bila mengubahnya, pemilik kendaraan Harus mendaftarkan kembali kendaraannya tersebut ke pihak terkait.

Pemilik kendaraan tidak Wajib mendaftarkan mobilnya kembali Bila warna stiker sama dengan warna dasar Kendaraan Pribadi tersebut. Hal berbeda Harus dilakukan oleh pemilik kendaraan Bila menggunakan stiker dengan warna yang berbeda. Dilansir dari Toyota, pemasangan stiker dengan warna berbeda dari warna asli Kendaraan Pribadi, Pernah termasuk dalam tindakan penggantian warna.

Bila pemilik kendaraan tidak segera mengurus penggantian warna kendaraan atau registrasi ulang, maka pemasangan stiker tersebut berpotensi untuk melanggar Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan pasal 288 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dimana warna yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berbeda dengan Kendaraan Pribadi tersebut.

Bila pemilik kendaraan kedapatan mengemudi Kendaraan Pribadi dengan warna yang berbeda dari STNK, maka Berniat mendapatkan Hukuman Politik berupa denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

Tidak seperti, pemilik kendaraan tidak Wajib melakukan registrasi ulang meski stiker yang dipasang itu berbeda warna dengan yang tertera di STNK dan BPKB, Tidak seperti dengan catatan, warna stiker Kendaraan Pribadi tersebut tidak boleh lebih mendominasi dibandingkan dengan warna asli Kendaraan Pribadi yang sesuai dengan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.

Pemasangan stiker yang berpotensi melanggar Undang-Undang

Terdapat setidaknya 3 hal yang Harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan pada saat ingin memasang stiker pada mobilnya. Bila salah satunya dilanggar, maka pemilik Kendaraan Pribadi tidak menutup kemungkinan Berniat berurusan dengan pihak berwajib.

1. Warna

Bagi siapa saja yang ingin memasang stiker pada mobilnya, maka Harus hukumnya untuk menyamakan warna stiker tersebut dengan warna dasar Kendaraan Pribadi sesuai dengan yang tertera pada STNK Sekaligus BPKB. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, maka pengemudi bisa terkena Hukuman Politik tilang atau denda.

2. Tidak membahayakan keselamatan

Apalagi, pemasangan stiker pada Kendaraan Pribadi ini Bahkan tidak boleh membahayakan keselamatan pengemudi atau mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Hindari memasang stiker pada kaca depan atau spion Kendaraan Pribadi yang Berniat mengganggu fisibilitas pada saat berkendara, Bila masih dilakukan maka hal ini Berniat memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.

3. Tidak memasang stiker yang mengundang permusuhan

Yang Wajib diperhatikan saat memasang stiker yang terakhir Merupakan hindari memasang stiker yang dapat mengundang permusuhan, penghinaan, maupun kebencian dari pengguna jalan lain atau orang yang melihatnya. Stiker yang bernada negatif terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau instansi lain tidak dibenarkan secara Undang-Undang. Hal lain sesuai dengan pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Undang-Undang Pidana (KUHP).

Untuk menghindari Hukuman Politik tilang atau hukuman lainnya, sebaiknya pemilik kendaraan memilih stiker dengan warna yang sama dengan warna asli Kendaraan Pribadi. Apalagi, hindari stiker yang berpotensi memancing kegaduhan.

[Gambas:Video CNN]

(ahd/mik)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button