Bisnis

Aturan Produk Impor Kembali Direvisi, Berlaku Mulai 17 Mei 2024

Aturan Produk Impor Kembali Direvisi, Berlaku Mulai 17 Mei 2024


Jakarta

Pemerintah kembali merevisi Peraturan Pejabat Tinggi Negara Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Produk Impor menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024. Sebelumnya aturan itu Pernah berlangsung direvisi beberapa kali, yang terakhir menjadi Permendag 7 tahun 2024.

Pejabat Tinggi Negara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tersebut Sudah diundangkan sore ini sebagai tindak lanjut hasil rapat internal dengan RI 1 Joko Widodo (Jokowi) siang tadi. Revisi aturan tersebut Akan segera berlaku mulai 17 Mei 2024.

“Per sore ini Sudah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,” dalam konferensi pers di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).


Revisi ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan masuknya barang Produk Impor di pelabuhan-pelabuhan. Ia mengungkap ada 26 ribu kontainer tertahan, 17.304 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.

“Arahan RI 1 untuk merevisi Permendag yang Sudah disetujui tadi siang dan Akan segera dilanjutkan dengan PMK terkait barang yang terkena lartas Produk Impor.” jelasnya.

Puluhan ribu kontainer itu tertahan karena terhambat aturan sebelumnya di mana Sebanyaknya Barang Dagangan itu memerlukan Persetujuan Produk Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). PI sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian

Adapun Skor penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di antaranya, pertama, terhadap beberapa kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan Produk Impor, Sekarang diberikan Damai perizinan Produk Impor. Barang tersebut di antaranya elektronik, alas kaki, pakaian jadi, Pelengkap Busana pakaian jadi, tas, dan katup.

Damai yang diberikan terhadap barang tersebut, pelaku usaha yang ingin mengimpor tidak lagi memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian.

Ditambah lagi dengan revisi Bahkan berisi Damai untuk Produk Impor Resep tradisional, Pendukung Kesehatan Kebugaran, Peralatan Kecantikan, perbekalan rumah tangga, tas dan katup. Sebanyaknya barang Produk Impor itu hanya memerlukan laporan surveyor (LS) tanpa Dianjurkan adanya persetujuan Produk Impor (PI). Karena dalam aturan Permendag 36 2023 dibutuhkan LS dan PI.

Airlangga mengimbau bagi para pelaku usaha yang belum memiliki persetujuan Produk Impor (PI) maupun Pertek, diimbau segera memproses kembali pengajuannya. Lalu bagi pelaku usaha yang barangnya tertahan di pelabuhan, diminta Bahkan mengajukan kembali proses perizinan Produk Impor.

“Sesuai arahan RI 1 seluruh K/L diminta Membantu terutama Kemendag Supaya bisa penerbitan PI-nya Mudah, Kemenperin Bahkan memiliki Pertek di baja maupun tekstil, itu SLA-nya maksimal 5 hari, ini seluruh perizinan bisa beres, sehingga dari Kemendag bisa menerbitkan PI,” jelas Ia.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button