Bisnis

Banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tak Ingin Urus Sertifikasi Halal, Airlangga Singgung Takut Dipajaki

Banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tak Ingin Urus Sertifikasi Halal, Airlangga Singgung Takut Dipajaki


Jakarta

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan banyak sekali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang enggan mengurus sertifikasi halal. Ia menyinggung banyak pengusaha kecil takut kena Retribusi Negara yang besar, karena untuk mengurus sertifikasi halal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sangat dianjurkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah baru saja memperpanjang waktu pendaftaran sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ke 2026, tadinya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diwajibkan punya sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Karena rendahnya capaian sertifikasi halal, maka batas waktu pendaftaran sertifikasi halal diundur dua tahun.

Airlangga mengatakan, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah takut memiliki NIB karena Berniat dipantau pajaknya. Padahal, aturannya Retribusi Negara badan usaha hanya Berniat dipungut bagi memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.


“Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini banyak yang tidak Ingin diformalkan, kan syarat sertifikat halal itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sangat dianjurkan dapatkan NIB, baru sertifikasi. Kita butuh waktu sosialisasi, karena khawatir kalau NIB pajaknya besar,” ungkap Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Padahal kalau NIB itu kan regulasinya di bawah Rp 500 juta itu tidak dikenakan Retribusi Negara dan sebagainya,” bebernya.

Salah satu contoh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang banyak menolak mengurus NIB untuk sertifikasi halal Merupakan pengusaha kaki lima. Pemerintah, kata Airlangga, mendorong Supaya bisa semua pengusaha kaki lima Bahkan Ingin mengurus sertifikasi halal.

“Nah itu Ia (pengusaha kaki lima) banyak nggak punya NIB maka kita dorong supaya Ia diberlakukan Bahkan,” ujar Airlangga.

Dari paparan yang disampaikan Airlangga, ada target sertifikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebanyak 10 juta. Berbeda dengan, baru bisa dipenuhi Sampai sekarang Di waktu ini hanya 4,4 juta saja.

Sertifikasi halal Bahkan diklaim makin dipermudah dengan adanya Perundang-Undangan Cipta Kerja, khususnya kemudahan pengurusan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah hanya Sangat dianjurkan memiliki nomor induk berusaha (NIB), kemudian melakukan pernyataan atau self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Semua prosesnya pun gratis ditanggung pemerintah. Pemerintah Bahkan menjamin penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi tersebut.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button