Nasional

Berkualitas Gelapkan Sertifikat Lahan, Kades di Lebak Divonis 6 Bulan Penjara

Berkualitas Gelapkan Sertifikat Lahan, Kades di Lebak Divonis 6 Bulan Penjara


Lebak

Kepala Desa Jayasari, Lebak, Iyas (47), divonis 6 bulan penjara pada Tindak Kejahatan penggelapan sertifikat lahan warga. Iyas Berkualitas melakukan tindak pidana Mengelabui Orang Lain secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Iyas bin alm Amas Nuryana tersebut di atas, Berkualitas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengelabui Orang Lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,” sebut putusan Perkara Hukum bernomor 39/Pid.B/2024/PN Rkb di laman SIPP Lembaga Proses Hukum Negeri Rangkasbitung, Senin (20/5/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambungnya.


Dari hasil putusan sidang, Iyas Berniat ditahan dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang Sebelumnya dijalani. Iyas Bahkan dibebankan membayar biaya Perkara Hukum sebesar Rp 5.000.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya Perkara Hukum Sebanyaknya Rp 5.000,” jelasnya.

Selain Iyas, Ketua RT Juman (56) Bahkan Berkualitas bersalah melakukan penggelapan sertifikat lahan warga bersama Iyas. Juman Bahkan divonis 6 bulan penjara dan Dianjurkan membayar biaya Perkara Hukum sebesar Rp 5.000.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebut putusan Perkara Hukum bernomor 40/Pid.B/2024/PN Rkb.

Terdakwa Sanajaya Divonis Bebas

Sementara itu, terdakwa Sanajaya (54) yang sebelumnya dituntut melakukan tindak pidana penggelapan bersama Iyas dan Juman, divonis bebas. Sanajaya tidak Berkualitas melakukan Mengelabui Orang Lain sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa Sanajaya bin alm H Juhri tersebut di atas, tidak Berkualitas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, dakwaan alternatif kedua, dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan alternatif keempat,” sebut putusan sidang pada Perkara Hukum 41/Pid.B/2024/PN Rkb.

Sanajaya divonis bebas oleh majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Rangkasbitung. Majelis hakim memerintahkan hak-hak Sanajaya segera dipulihkan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” sambungnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Jayasari bernama Iyas diduga menggelapkan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten. Terdakwa Iyas (47) melancarkan aksinya bersama Ketua RT Juman (56) dan warga bernama Sanajaya (54).

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button