Nasional

Bikin Lab Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di Bali, WN Ukraina Pesan Biji Ganja dari Rumania

Bikin Lab Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di Bali, WN Ukraina Pesan Biji Ganja dari Rumania


Badung

Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Bareskrim Polri membongkar clandestine lab ganja hidroponik dan mephedrone di vila Kawasan Canggu, Badung, Bali. Mereka diketahui memesan biji ganja secara khusus dari Rumania.

“(Biji ganja dipesan) dari Rumania, dibawa langsung dari Rumania,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bali, Selasa (14/5/2024).

Sementara untuk bahan-bahan pembuatan mephedrone, para Terdakwa memesannya dari China melalui marketplace.


“Bahan dan peralatan yang dimiliki Terdakwa ini tidak ada di Indonesia, dipesan dari China melalui marketplace,” katanya.

Dijual Via Forum Darkweb

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan modus operandi jaringan yang menamakan diri ‘Hydra Indonesia’ ini menggunakan teknologi digital. Mulai dari tahapan produksi, distribusi hingga transaksi dilakukan melalui dunia nyata maupun dunia digital.

“Pemasarannya menggunakan jaringan ‘Hydra Indonesia’ melalui darknetforum2road.cc melalui aplikasi Telegram Bot. Beberapa grup Telegram yaitu Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager dan Mentor Cannashop,” kata Wahyu di Badung, Bali, Senin (13/5).

Komjen Wahyu menyampaikan clandestine lab Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang ini dibangun di tengah pemukiman penduduk. Tujuannya menyamarkan kegiatan terselubung para Terdakwa.

Peran 3 Terdakwa

Tiga orang WNA ditetapkan sebagai Terdakwa dalam asus ini. Dua Terdakwa merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 Terdakwa WN Ukraina.

Terdakwa Ivan an Mikhayla berperan sebagai pengendali sekaligus peracik Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang. Sementara Terdakwa Konstantin Krutz berperan sebagai pengedar.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button