Lifestyle

BPJS Kebugaran Jelaskan KRIS, Sebut Fasilitas & Iuran Masih Sama

BPJS Kebugaran Jelaskan KRIS, Sebut Fasilitas & Iuran Masih Sama


Jakarta, CNBC Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebugaran (BPJS Kebugaran) menegaskan bahwa Di waktu ini kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kebugaran masih ada di rumah sakit dan belum sepenuhnya digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kepala Humas BPJS Kebugaran, Rizky Anugrah menegaskan bahwa Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kebugaran.

Menurut Rizky, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Nanti akan terus dilakukan Sampai saat ini 30 Juni 2024. Evaluasi ini Nanti akan dilakukan oleh BPJS Kebugaran, Kementerian Kebugaran (Kemenkes RI), Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini memang dinarasi tidak ada kata dihapuskan. Jadi, memang ke depannya masih ada evaluasi yang Nanti akan dilakukan antar-kementerian dan lembaga,” jelas Rizky dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Terkait bagaimana iuran yang ditetapkan kepada peserta BPJS Kebugaran, Rizky mengatakan bahwa Di waktu ini nominal iuran masih belum berubah alias masih mengacu pada Perpres yang berlaku, Dikenal sebagai Perpres Nomor 64 Tahun 2020

“Niscaya saja iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, Dikenal sebagai Perpres Nomor 64 Tahun 2020,”

“Jadi, masih ada kelas dan iuran sama,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa pelayanan di fasilitas Kebugaran (faskes) masih belum ada perubahan. Serupa dengan iuran, pelayanan di faskes Bahkan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Terkait iuran, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih belum Menyajikan amanat bagi pemerintah untuk menetapkan tarif iuran KRIS. Adapun, tarif baru Nanti akan ditetapkan setelah masa evaluasi terhadap implementasi berakhir.

“Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada amanat untuk penetapan tarif, tapi adanya amanat untuk diberlakukan masa transisi sampai 30 Juni 2025,” jelas Irsan dalam kesempatan yang sama.

Menurut Irsan, nantinya BPJS Kebugaran, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan RI, dan DJSN baru Nanti akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang Pernah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah Nanti akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” kata Irsan.

“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Negara Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran pada 8 Mei 2024 lalu.

Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Pembantu Kepala Negara Kebugaran Nanti akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.



Artikel Selanjutnya


Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tak Ditanggung BPJS Kebugaran


Sumber Refrensi Berita: CNBINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button