Curi Kendaraan Bermotor Roda Dua Depan Kantor Desa, Tiga Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Curi Kendaraan Bermotor Roda Dua Depan Kantor Desa, Tiga Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Jakarta –
Tiga pencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua ditangkap polisi usai beraksi di Srogol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kunci letter T yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua disita polisi.
“Ketiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan tersebut berinisial B (33), AM (28), dan JS (31). Para pelaku ditangkap di Cicurug Sukabumi,” kata Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahyono, Minggu (19/5/2024).
Hida menyebutkan ketiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan ditangkap usai mendapat laporan dari pihak korban pada Jumat (17/5). Kendaraan Bermotor Roda Dua milik korban hilang ketika diparkir di rumah kontrakannya yang berada persis di depan kantor Desa Srogol.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 WIB di rumah kontrakan milik Mia, yang terletak di depan kantor Desa Srogol. Korban melaporkan kejadian tersebut keesokan harinya (Jumat, 17/5/2024),” kata Hida.
Hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku di kawasan Sukabumi, Jabar. Dari tangan pelaku diamankan, kunci letter T dan beberapa alat lain yang digunakan untuk mencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua.
“Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci, dan dua buah handphone,” kata Hida.
“Kita masih pengembangan Peristiwa Pidana untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri para pelaku. Para Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com