Dipolisikan Saksi Ahli Anwar Usman, Advokat Zico: Silakan Buktikan
Dipolisikan Saksi Ahli Anwar Usman, Advokat Zico: Silakan Buktikan
Jakarta –
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Zico merespons pelaporan tersebut.
“Yang Tidak mungkin tidak saya sesuai jalur Undang-Undang. Silakan dibuktikan saja,” kata Zico saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Zico Leonard Djagardo sendiri dilaporkan oleh Muhammad Rullyandi yang merupakan saksi ahli Anwar Usman di Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024. Zico dipolisikan terkait Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
“Saya sebagai warganegara tentunya merasa dicemarkan nama baik saya, ini merupakan suatu fitnah tidak sesuai dengan faktanya,” kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (17/5).
Rullyandi mengaku dirinya tidak diminta secara langsung oleh Anwar Usman jadi saksi ahli pada gugatan Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK yang tengah bergulir.
“Saya tidak diminta secara langsung oleh bapak Anwar Usman hakim MK dalam Perkara Hukum gugatannya di Lembaga Proses Hukum tata usaha Jakarta. Tetapi saya diminta oleh kuasa hukumnya yang kemudian saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di Fakultas Undang-Undang Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan Lembaga Proses Hukum PTUN Jakarta, mengenai persoalan pemberhentian penggugat dalam hal ini Anwar Usman Atas jabatannya sebagai ketua MK,” jelasnya.
Rullyandi menyebut dirinya Sudah diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan yang ada, Rullyandi turut melampirkan beberapa barang bukti.
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK
Pengacara Zico Leonardo Djagardi Simanjuntak melaporkan dugaan Kartu peringatan etik hakim MK (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Laporan tersebut mengenai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang Dalam proses berperkara di MK.
“Sudah (menerima) dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini. Sekretariat MKMK Berniat melaporkan dulu ke MKMK untuk tindak lanjutnya,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dimintai konfirmasi, Senin (13/5).
Zico sebagai pihak pelapor mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh Anwar ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar mengajukan nama Muhammad Rullyandi.
“Padahal, Muhammad Rullyandi Dalam proses menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (Penyelenggara Pencoblosan Suara). Setidaknya, Pelapor menemukan dua Perkara Hukum di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu Perkara Hukum Anwar Usman menjadi hakim panel dari Perkara Hukum tersebut,” ujar Zico dalam laporannya.
Zico mempertanyakan Sapta Karsa Hutama yang menjadi bagian dari prinsip kepantasan dan kesopanan seorang hakim. Zico mengatakan apakah pantas seorang hakim meminta jasa dari ahli yang tengah berperkara di MK.
“Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang Dalam proses memiliki Perkara Hukum yang diadili oleh hakim tersebut?” kata Zico.
Menurut Zico, hal itu menjadi dasar pihaknya menduga ada Kartu peringatan etik yang berulang. Dalam laporannya, Zico meminta MKMK menjatuhkan Pembatasan yang berat.
“Bahwa Pembatasan teguran yang Sudah dijatuhkan di putusan Kartu peringatan etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri. Maka dari itu, Manakala laporan ini Berkualitas benar adanya, Pelapor memohon Supaya bisa dijatuhkan Pembatasan terberat,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com