Nasional

Gugatan PPP Berguguran di MK, Tak Lanjut ke Tahap Pembuktian

Gugatan PPP Berguguran di MK, Tak Lanjut ke Tahap Pembuktian


Jakarta

MK (MK) menggelar putusan dismissal PHPU Pileg 2024 hari ini. Dari 24 Perkara Pidana yang diajukan PPP, kurang lebih ada sekitar 10 Perkara Pidana yang Sebelumnya diputuskan tidak diterima oleh MK.

Sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). MK membacakan 155 Perkara Pidana hari ini dan 52 Perkara Pidana lainnya Nanti akan dibacakan besok, Rabu (22/5).

Dari 100 Perkara Pidana yang Sebelumnya dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 10 Perkara Pidana diantaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Perkara Pidana-Perkara Pidana PPP yang tidak diterima MK:

1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar

Pada saat ini Bahkan, MK masih membacakan putusan dismissal. Tersisa kurang lebih 30 Perkara Pidana yang belum dibacakan putusannya untuk hari ini.

Tanggapan Penyelenggara Pencoblosan Suara

Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) menanggapi banyaknya gugatan PPP yang berguguran di sidang PHPU Pileg 2024. Penyelenggara Pencoblosan Suara pun menilai gugatan PPP tidak Nanti akan lanjut ke tahap pembuktian.

“Ya kalau kita perhatikan saya tidak hafal nomor perkaranya tetapi diantaranya yang paling menonjol di Jabar tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jabar dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara RI Hasyim Asy’ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

“Itu artinya apa, Perkara Pidana PPP untuk Dewan Perwakilan Rakyat RI sengketa hasil Pencoblosan Suara Nasional Dewan Perwakilan Rakyat RI di beberapa Perkara Pidana berhenti sampai di sini tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” sambungnya.

Menurutnya, banyaknya Perkara Pidana PPP yang tidak diterima MK, membuat PPP tidak Nanti akan mencapai ambang batas parlemen 4%. Sebab, kata Ia, banyak Perkara Pidana PPP tidak dilanjutkan ke agenda pembuktian.

“Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen, rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan Sebanyaknya Perkara Pidana PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” tuturnya.

(amw/rfs)

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button