Nasional

Jadi Terdakwa, Pria Peras Ria Ricis Terancam 8 Tahun Penjara!

Jadi Terdakwa, Pria Peras Ria Ricis Terancam 8 Tahun Penjara!


Jakarta

Polisi Sudah menetapkan pria asal Cipayung, Jakarta Timur berinisial AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap Seniman Ria Ricis sebagai Terdakwa. Terdakwa terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.


Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung menahan Terdakwa AP. “Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Terdakwa Retas Ponsel Ria Ricis Curi Dokumen Pribadi

Polisi mengungkap Tips pria asal Cipayung, Jakarta Timur berinisial AP (29) memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk memeras dan mengancam. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.

“Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Terdakwa terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).

Selanjutnya, kata Ade Safri, Terdakwa AP mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Seiring berjalannya waktu Ia memeras Ria Ricis Rp 300 juta disertai ancaman Berencana menyebar foto dan video tersebut.

“Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya Menyediakan uang sebesar Rp 300 juta terhadap Terdakwa,” jelasnya.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button