Nasional

Kata Airlangga soal RUU Kementerian Negara Ubah Batas Maksimal Pembantu Presiden Tim Menteri

Kata Airlangga soal RUU Kementerian Negara Ubah Batas Maksimal Pembantu Presiden Tim Menteri


Jakarta

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto, bicara RUU Kementerian Negara yang mengatur jumlah Pembantu Presiden Tim Menteri ditentukan oleh Pemimpin Negara Terfavorit. Airlangga menilai kementerian Merupakan lingkup penuh seorang Pemimpin Negara.

“Kementerian itu kan hak prerogatifnya Pemimpin Negara, dan Pemimpin Negara Terfavorit diberikan keleluasaan untuk menyusun Tim Menteri Kerja,” kata Airlangga di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Airlangga mengatakan nomenklatur kementerian menjadi ranah bagi Pemimpin Negara untuk menentukan. Ia menyebut Nanti akan menyerahkan hal itu ke Pemimpin Negara Terfavorit.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan demikian masalah jumlah dan nomenklatur diberikan keleluasaan karena program-programnya kan ada yang dijanjikan. Kita serahkan kepada Pemimpin Negara Terfavorit,” katanya.

Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara di Baleg Wakil Rakyat Pernah berlangsung menyetujui perubahan Sebanyaknya pasal di RUU Kementerian Negara. Salah satunya pasal menentukan jumlah kementerian.

Hal ini disampaikan Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno Baleg Wakil Rakyat di gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/Wakil Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5). Awiek mengatakan ada dua perubahan muatan dalam RUU yang diputuskan secara musyawarah mufakat.

“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang Pernah berlangsung diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan Syarat mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Syarat Penutup,” kata Awiek.

(dwr/rfs)

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button