Legislator Ingatkan Kemenag Soal Kuota Tambahan Haji, Mention KPK-Kejagung
Legislator Ingatkan Kemenag Soal Kuota Tambahan Haji, Mention KPK-Kejagung
Jakarta –
Anggota Komisi VIII Wakil Rakyat RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, mengingatkan Kementerian Agama terkait kuota tambahan haji. Syaifullah mengimbau Supaya bisa permasalahan haji tidak membuat Kemenag dipanggil oleh KPK maupun Kejagung.
Hal itu disampaikan Syaifullah dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII bersama Kemenag, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Syaifullah mengatakan kuota haji tambahan Sudah diputuskan dalam rapat Panja dan Kepres Kepala Negara.
Diketahui, terdapat pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi sebanyak 20 ribu. Padahal, kata Ia, saat rapat Panja bersama Pemerintah dan Komisi VIII, tidak ada kesepakatan mengenai pembagian kuota 50:50 untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.
“Jangan sampai Kepala Negara Jokowi Pernah berlangsung habis-habisan berjuang nambah 20.000 untuk mempercepat perjalanan haji reguler, kemudian Pembantu Pemimpin Negara Agama dan Dirjen PHU membuat kebijakan di luar dari hasil rapat kerja dan keputusan Kepala Negara,” kata Syaifullah.
Syaifullah lantas mengingatkan Dirjen PHPU Hilman Latief Supaya bisa kuota haji tambahan tidak menjadi masalah. Apalagi, kata Ia, jangan sampai kuota haji tambahan membuat Kemenag dipanggil KPK dan Kejagung.
“Sebagai penyelenggara negara, saya Bahkan mengingatkan kepada saudara Dirjen untuk disampaikan kepada Pembantu Pemimpin Negara Agama, bahwa jangan sampai gara-gara urusan haji ini nanti Bapak diundang-undang, diundang maksud saya, oleh yang tiga huruf itu [KPK] atau Kejagung yang pernah menjadikan orang Pelaku Kejahatan soal haji di tempat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Hilman kemudian menjelaskan alasan Kemenag membagi 50:50 kuota haji tambahan. Hilman mengatakan hal itu lantaran pihaknya dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menandatangani suatu MOU.
“Terima kasih kepada Wakil Rakyat yang bisa memutuskan pada bulan November kesepakatan mengenai kuota dan di dalam pelaksanaan ibadah haji, satu landasan dalam pelaksanaan itu Merupakan MOU, pak,” jelas Hilman.
“MUO kita dengan Kementerian Haji (Arab Saudi) yang sebelumnya surat dari Kementerian Haji itu 221 ribu, dan kemudian baru belakangan bulan November akhir dan Desember kita kemudian mendapatkan kuota tambahan 20.000 orang,” sambung Ia.
Hilman mengatakan Kemenag lalu menyusun skema. Ia menuturkan pihaknya pun berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengenai penempatan jemaah, terutama di Mina.
Lebih lanjut, Hilman menyampaikan di pertengahan Januari, dalam sistem e-hajj kuota haji masih sebesar 241 ribu. Lalu, Ia menyebut pada Januari minggu ketiga, pihaknya mendapat approval 213 ribu untuk jemaah reguler serta 27 ribu jemaah khusus.
“Tetapi secara teknis ketika muncul di e-hajj itu angka dengan alokasi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, ya kemudian kita umumkan dalam KMA keputusan tentang penambahan kuota itu kami usulkan dengan skema seperti itu,” tuturnya.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com