Nasional

Legislator PAN Minta Pemprov Kaji Ulang Izin Usaha Minimarket di Jakarta

Legislator PAN Minta Pemprov Kaji Ulang Izin Usaha Minimarket di Jakarta


Jakarta

Anggota DPRD DKI Fraksi PAN, Lukmanul Hakim meminta Pemprov DKI mengkaji ulang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) minimarket dalam Perda Perpasaran. Hal itu karena marak izin pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Pemprov DKI Dianjurkan segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Karena banyak sekali mereka yang memiliki izin mendirikan usaha Justru nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran Dan Perda RDTR di Jakarta. Sehingga kita sering melihat ada sekitar 2-3 minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah,” ujar Lukmanul kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Lukmanul mengatakan bahwa dalam hal perizinan untuk mendirikan usaha minimarket di Jakarta tentunya hal ini Sudah diatur lebih detail dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. Sehingga Pemprov DKI katanya, Niscaya memiliki wewenang dalam Menyajikan izin pendirian usaha sekaligus menegakan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait.


“Menurut data BPS DKI tahun 2020 ada sekitar 3000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI dan hal ini tentunya terus bertambah seiring waktu. Khawatir kita Bila pemprov tidak segera mengkaji ulang ijin usaha minimarket di Jakarta tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya,” sambung Bang Lukman.

Lebih lanjut, izin itu katanya memiliki masa waktu setiap 5 tahun. Lalu memiliki syarat Disebut juga berjarak 500 meter dari pasar tradisional.

“Bila merujuk pada perda setiap minimarket yang berdiri memiliki ijin masa berlaku yang Dianjurkan terus di perbarui setiap 5 tahun sekali dan Dianjurkan mematuhi aturan zonasi yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 meter. Sehingga khawatir kami pemilik usaha Indomaret dan Alfamart ini banyak yang tidak paham dan tidak mematuhi aturan tersebut,” pungkasnya.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button