Luhut Ungkap Sengkarut Budi Daya Udang di RI
Luhut Ungkap Sengkarut Budi Daya Udang di RI
Jakarta –
Pejabat Tinggi Negara Koordinator Kemaritiman dan Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan mengenai permasalahan budi daya udang. Menurut Luhut, begitu banyak peraturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.
Menurut peraturan yang baik Merupakan peraturan yang bisa diimplementasikan secara menyeluruh dari tingkat atas sampai bawah. Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi perbaikan tata kelola industri budi daya udang di Bali.
Luhut mengatakan, Peristiwa Pidana Hukum tambak udang di Karimunjawa beberapa waktu lalu menjadi pembelajaran dalam menyusun kebijakan yang efektif bagi semua.
“Saya begitu merasa dalam rapat kali ini banyak peraturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi. Tetapi saya menganggap hal tersebut bukanlah sebuah ‘excuse’ bagi kita dalam membuat aturan yang bukan hanya baik, tetapi Bahkan bijaksana kepada semua pihak,” ujar Luhut dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis (16/5/2024).
Luhut meminta seluruh kementerian/lembaga terkait mengidentifikasi permasalahan terkait perizinan, peruntukan zonasi dan daya dukung lingkungan yang berkaitan erat dengan potensi konflik lingkungan dan sosial.
“Sehingga permasalahan klasik seperti ini tidak terulang di wilayah lainnya. Saya Bahkan menekankan perlunya standarisasi pungutan daerah yang tidak memberatkan petambak udang, penyederhanaan dan percepatan perizinan budi daya tambak udang, serta pengawalan penerapan Trik budi daya yang ramah lingkungan,” tegas Luhut.
Luhut menilai Dianjurkan membentuk Skuad bersama pengawasan dan penegakan Undang-Undang, Mendukung percepatan perizinan bagi tambak udang yang belum memiliki perizinan yang lengkap dan sertifikasi Trik Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Terlebih lagi, perlunya penyusunan masterplan Tempat tambak udang nasional yang dapat dijadikan pegangan bagi semua pemangku kepentingan industri budi daya udang.
“Keseluruhan pembahasan kita hari ini, saya kira tidak Nanti akan ada artinya Bila kita masih memiliki ego sektoral dalam membuat suatu kebijakan. Jangan sampai ada aturan yang dibuat oleh satu Kementerian/Lembaga saling bertentangan satu sama lain,” tutur Luhut
“Semua Dianjurkan terintegrasi. Yang utama selama niat kita Merupakan Menyediakan kesejahteraan untuk masyarakat, kita tidak Dianjurkan ragu. Karena kebijakan yang cerdas saja tidak cukup, Dianjurkan Bahkan bisa diimplementasikan sehingga mampu Menyediakan nilai tambah untuk Indonesia,” pungkasnya.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com