Nasional

Pemkot Bogor Imbau Sekolah Tunda Study Tour Buntut Kecelakaan Maut di Subang

Pemkot Bogor Imbau Sekolah Tunda Study Tour Buntut Kecelakaan Maut di Subang


Bogor

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class atau study tour. Study tour disarankan dilaksanakan di dalam kota.

“Pak Pj Gubernur juga dan Sekda juga sudah koordinasi dengan kami, memberikan imbauan dan edaran kepada kita untuk membatasi dan melarang sementara kegiatan outing study tour, yang sekiranya berpotensi untuk ada risiko perjalanan dan risiko teknis dengan armadanya,” kata Hery dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

“Oleh karenanya, Kota Bogor sebagaimana daerah lain, kita membuat Surat Edaran Pj Wali Kota untuk setiap sekolah tidak hanya SD, SMP, tapi SMA untuk menunda kegiatan seperti ini (study tour),” sambungnya.


Hery menyebutkan study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota. Study tour bisa dialihkan ke museum-museum yang ada di Kota Bogor.

“Diimbau untuk tidak dilakukan (study tour). Dalam kota masih dipersilakan. Pokoknya yang tidak ada potensi perjalanan. Saya kira di Kota Bogor juga banyak tempat wisata edukasi juga tujuan study tour masih banyak,” kata Hery.

Hery menerangkan edaran ke sekolah di Kota Bogor terkait study tour dimulai per hari ini. Edaran itu dikeluarkan buntut kecelakaan Kendaraan Bus maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana.

Hery menerangkan jika memang diharuskan study tour, maka harus melewati proses ketat dan melibatkan Dinas Perhubungan untuk memastikan kelaikan armada yang digunakan dan keamanan perjalanan.

“Tanpa itu semua tidak ada izin bagi sekolah untuk perjalanan study tour para siswa yang berpotensi ada risiko-risiko tersebut. Karena musibah yang terjadi dan menyebabkan korban jiwa serta luka-luka, bisa saja menimpa pelajar dari kota lainnya,” kata Hery.

SE PJ Wali Kota Bogor merupakan tindaklanjut SE Gubernur Jabar Nomor 64/PK.01/Kesra. Ada tiga Skor dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang, tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class yang mulai berlaku hari ini di Kota Bogor, di antaranya yakni:

1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan
sebagai kegiatan tamasya/wisata (study tour)

2. Kegiatan Outing Class diimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh Siswa dan Guru

3. Apabila sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor, terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button