Nasional

Penggunaan Gas di 2025 Diharapkan 30%

Penggunaan Gas di 2025 Diharapkan 30%


Jakarta

Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan diperiksa sebagai terdakwa dalam Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pembelian liquefied natural gas (LNG) atau Barang Dagangan Energi cair. Karen mengatakan alasan pengadaan LNG itu Merupakan penggunaan gas di tahun 2025 diharapkan Sebelumnya 30 persen sesuai Syarat Perpres No 5 Tahun 2006.

“Pertama tama saya ingin bercerita. Jadi asal muasal dari kita membeli LNG Pertamina itu Merupakan Perpres 2006 Nomor 5 yang disampaikan kemarin oleh saksi Pak Jusuf Kalla. Di mana Indonesia itu ingin menggantikan bahan bakar minyak dengan sumber energi lainnya termasuk gas, di mana di sana Sebelumnya disampaikan bahwa gas di tahun 2025 itu diharapkan Sebelumnya bisa digunakan 30 persen,” kata Karen dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Karen mengatakan target penggunaan LNG menjadi kebutuhan internal Pertamina tahun 2012. Ia mengatakan pihaknya memasang target pembaharuan energi 30 persen.


“Nomor dua, memang Pada masa itu Merupakan targetnya untuk PLN makannya ada HOA PLN tahun 2011 sampai tahun 2012. Meskipun demikian tidak ada kesepakatan Usaha antara PLN dengan Pertamina. Karena tidak ada kesepakatan Usaha, dimulai dengan kebutuhan sendiri oleh kilang-kilang Pertamina di mana harapannya Merupakan mengurangi penggunaan Quel Wile atau BDN untuk pembakaran dapur-dapur kilang dari kilang nomor 2 sampai kilang nomor 6 sehingga dapat melakukan efisiensi dan mencapai target pembaharuan energi 30 persen. Dikarenakan oleh itu, di tahun 2012, targetnya penggunaan LNG ini Sebelumnya bukan lagi untuk PLN tapi untuk kebutuhan internal Pertamina,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya mengambil pengadaan LNG dari luar negeri Sebelumnya sesuai dengan hasil rapat Wapres tahun 2011. Ia mengatakan penggunaan utama LNG dari Amerika saat itu untuk kilang Pertamina.

“Dan di rapat BOD BOC November pun Sebelumnya disampaikan bahwa kita mulai sebagai pengguna dari LNG yang dipesan dari Amerika itu untuk LU 2 dan LU 4 dan kemarin saksi Bahkan mengatakan bahwa betul Sebelumnya disampaikan pada BOD BOC bahwa penggunaanya bukan lagi untuk PLN tapi untuk internal use dan di tahun 2013 surat dari UKP 4 menjelaskan bahwa Pertamina Dianjurkan mendapatkan Dianjurkan menandatangani SPA domestik tapi karena tidak dapat domestik maka ambil dari luar dan itu pun Sebelumnya sesuai dengan hasil rapat Wapres tahun 2011 bahwa kalau misalnya tidak mendapatkan pasokan domestik itu dimungkinkan untuk mendapatkan pasokan dari luar negeri,” kata Karen.

“Jadi alurnya itu Merupakan mulai 2012 anchor buyer atau buyer utama atau penggunaan utama dari LNG dari Amerika ini Merupakan untuk kilang-kilang Pertamina dan itu disampaikan pula di dalam surat UKP 4 yang di CC kan kepada seluruh stakeholder bahwa penggunaan atau pemesanan LNG ini Merupakan untuk kilang Cilacap dan Bahora,” imbuhnya.

Dakwaan Karen Agustiawan

Sebelumnya, Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau Barang Dagangan Energi cair.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa Memperjelas diri sendiri Rp 1 miliar lebih.

“Melakukan perbuatan Memperjelas diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Memperjelas diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Kurs Mata Uang Nasional dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas Kurs Mata Uang Amerika Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta Memperjelas suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam Kurs Mata Uang Amerika Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam Kurs Mata Uang Amerika Amerika Serikat dan enam puluh sen),” kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button