Nasional

Polda Banten Buru 8 Orang DPO Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

Polda Banten Buru 8 Orang DPO Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon


Jakarta

Pelaku dan jaringan perburuan badak jawa di Ujung Kulon semakin terang setelah Polda Banten menetapkan 14 orang Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan. 8 orang diantaranya Pada Sekarang dalam pengejaran kepolisian dan Pernah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan ada 2 kelompok yang selama ini berburu badak di TNUK. Yaitu kelompok Sunendi dan kelompok Rahmat atau RA.

“Ini pelaku perburuan liar saja, dari kelompok Nendi total ada 10 orang yang masih DPO ada 6 orang,” ujarnya di Polda Banten, Selasa (11/6/2024).


Anggota kelompok Sunendi yang Pernah ditangkap Merupakan AT, SR, dan LL. Sedangkan yang diburu kepolisian Merupakan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan SD, ND, IC, HR, SH, dan KP.

Untuk kelompok kedua, Merupakan pimpinan dari Rahmat atau RA. Ia memiliki anak buah yang berburu badak sejak 2021. Rahmat memiliki anak buah yaitu IS, SA yang Pernah ditangkap dan WA yang masih DPO.

“RA sendiri belum diamankan dan masih DPO,” ujarnya.

Kapolda Banten Irjen Abdul Karim berkomitmen Berniat mengungkap pelaku perburuan Badak Jawa. Ia Berniat menerapkan upaya pasal berlapis untuk Menyajikan efek jera pada para pelaku.

Pasal berlapis ini seperti diterapkan pada terdakwa Sunendi yang Pernah divonis 12 tahun. Penerapan pasalnya Merupakan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pasal di KUHP dan pasal di Undang-undang Darurat.

“Komitmen kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pemburu badak,” ujar Abdul Karim.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button