Nasional

Polisi Ungkap Maling Kendaraan Bermotor Roda Dua di Bekasi Umbar Tembakan untuk Takuti Warga

Polisi Ungkap Maling Kendaraan Bermotor Roda Dua di Bekasi Umbar Tembakan untuk Takuti Warga


Jakarta

Polisi Pernah berlangsung menangkap pria berinisial S, yang diduga merupakan maling Kendaraan Bermotor Roda Dua berpistol yang beraksi di kawasan Pondok Gede, Bekasi siang ini. Pelaku disebut melepaskan tembakan senjata api sebanyak tiga kali usai gagal mencuri.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Harsono, menjelaskan S awalnya mendatangi toko sembako di Jalan Rawa Bacang, Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi. S datang berboncengan Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan temannya, mereka hendak mencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua milik korban.

Sekalipun, rencana keduanya tak berjalan mulus. Aksinya terlihat oleh saksi. Adapun saksi langsung mencoba mengejar para pelaku.


Karena panik, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan S mengeluarkan pistolnya. Ia bahkan melepaskan tembakan untuk menakuti saksi yang mengejarnya.

“Saksi 1 langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya. Pelaku yang mengetahui dikejar oleh saksi 1 mengeluarkan senjata api yang kemudian ditembakkan sebanyak dua kali ke arah udara untuk menakuti saksi 1,” kata Dwi kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Dwi menyebut pelaku S sempat terjatuh karena menabrak tukang parkir. Pelaku, kata Ia, langsung lari meninggalkan Kendaraan Bermotor Roda Dua korban terjatuh.

Usai gagal pada aksi yang pertama, pelaku S malah mencoba mencuri sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua lainnya. Ia menggunakan kunci leter T untuk membobol Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut sembari menodongkan senjata api ke masyarakat yang Pernah berlangsung mengepungnya.

Merasa semakin tersudut, lanjut Dwi, pelaku Berulang kali melepaskan tembakan ke arah atas. Sementara rekan S yang semula bersamanya kabur.

“Melihat semakin banyak warga yang datang kemudian pelaku menembakkan kembali senjatanya sebanyak satu kali dan melarikan diri yang selanjutnya dapat diamankan oleh warga di sekitar Tempat,” pungkas Dwi.

Lebih jauh, Dwi menyebut, pelaku melancarkan aksinya menggunakan senjata revolver rakitan. Perihal kepemilikannya masih didalami.

“Untuk sementara kita kenakan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat,” imbuh Dwi.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button