PPP Yakin MK Kembalikan Suara PPP yang Hilang di Papua Pegunungan
PPP Yakin MK Kembalikan Suara PPP yang Hilang di Papua Pegunungan
Jakarta –
Ketua Skuad Kuasa Aturan Aturan Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi mengungkapkan partainya banyak kehilangan suara di wilayah Papua, Disebut juga di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sehingga, PPP melalui Skuad kuasa Aturan Aturan Hukum mengajukan gugatan ke MK (MK) dengan Perkara Hukum Nomor 130-01-17-37/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024.
Erfandi menjelaskan pemilihan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan menggunakan sistem noken. Ketika proses perhitungan di tingkat bawah suara PPP terbilang cukup besar. Justru, saat proses perhitungan naik satu tingkat di tingkat Kecamatan, justru suara partai berlambang Kakbah itu turun drastis.
Ia pun menduga bahwa suara PPP Sudah dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk dipindahkan ke partai lain.
“Ternyata di tingkat bawah itu suaranya ke PPP ketika pada rekap naik ke atas, ke tingkat kecamatan dan lain sebagainya, Itu ada oknum yang kemudian berubah suaranya PPP itu ke partai lain itu,” kata Erfandi, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Hal itu disampaikan Erfandi sebelum persidangan lanjutan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Ia turut didampingi oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue; Sekretaris DPC P3 Kabupaten Jayawijaya, Musalek Wetipo serta Skuad kuasa Aturan Aturan Hukum PPP.
Erfandi Bahkan mengatakan pihaknya Sudah menyertakan bukti-bukti dugaan permainan oknum tersebut yang terjadi di Papua Tengah ataupun Papua Pegunungan ke MK.
Sehingga, harapannya Supaya bisa bukti-bukti itu nanti dipertimbangkan di dalam persidangan. Termasuk, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH) semisal diterima masuk kepada proses pembuktian di tahap berikutnya.
Sebab, Ia meyakini bahwa Sebanyaknya tokoh adat Papua di wilayah Yahukimo, Jayawijaya, Nduga serta wilayah-wilayah adat lainnya banyak Menyediakan suara kepada PPP.
“Makanya kemudian saya berharap banyak kepada yang mulia Majelis Hakim di MK untuk Sungguh-sungguh mempertimbangkan bukti-bukti yang Sudah kami masukkan,” terangnya.
Sementara, Ketua DPC PPP Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan Okto Kambue menjelaskan bahwa sistem noken berlaku di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Di mana setiap sistem noken diberlakukan Sesuai aturan hasil mufakat bersama antara kepala adat, tokoh adat serta tokoh adat yang dipercaya oleh masyarakat setempat. Ia pun menegaskan dirinya merupakan bagian dari para tokoh adat yang terlibat dalam musyawarah mufakat tersebut.
“Tetapi di dalam noken ini kan Pernah ada suara kami tetapi suara kami ini kan hilang. Pada saat rekapan di tingkat PPD dan di tingkat Penyelenggara Pemungutan Suara. Nah suara-suara kami ini yang hilang, dipindahkan dan ini Merupakan oknum-oknum yang melakukan ini,” ucap Okto.
“Dan ada Aktor atau Aktris-Aktor atau Aktris di balik ini,” sambungnya.
Okto menyebut pihaknya meminta kepada MK untuk kembalikan seluruh suara kami PPP. Sebab, di Papua Pegunungan itu banyak kursi di daerah-daerah itu kan ada ada PPP itu kan punya kursi, berarti ada dukungan dari masyarakat kan buktinya.
“Kecuali PPP itu sama sekali tidak punya kursi, tidak punya suara,” ungkap Okto.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Jayawijaya Musalek Wetipo pun mengaku kecewa atas kehilangan suara PPP. Sebab, Ia meyakini pihaknya merupakan pemilik asli suara di daerah masing-masing.
Apalagi, kata Musalek, di wilayahnya tidak dilihat dari partainya, Justru melihat sosok orang setempat di sana.
“Karena sistem orang Wamena sendiri yang bilang itu Naihesik. Naihesik itu untuk rumah kami mereka tidak melihat partainya melihat orangnya,” kata Musalek.
“Kalau melihat orangnya Apakah saya ini orang luar dari Papua? Ya Tidaklah, saya orang Papua asli Dan saya punya suara di sana,” lanjutnya.
Ia pun mengatakan tak mengatahui persis kenapa suara PPP bisa hilang di wilayahnya. Nanti ada pembuktian baru kami Akan segera lihat bersama. Semoga saja Yang Mulia MK bisa memutuskan kami berharap memutuskan yang Unggul,” jelas Musalek.
Lebih lanjut, Koordinator Penanggung Jawab Penasihat Aturan Aturan Hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan Akhmad Leksana menjelaskan ada tiga gugatan yang dilayangkan oleh PPP.
Pertama, menegaskan PPP meminta konversi suara sebesar 3,87 persen menjadi dinyatakan sama dengan 4 persen.
“Untuk konversi, artinya kita langsung mohon untuk MK mengabulkan permohonan sehingga kita bisa masuk ke Senayan,” ucap Leksana.
Kedua, Leksana mengatakan pihaknya meminta pengembalian suara, dari suara yang klaim dan faktanya kehilangan.
“Yang ketiga, kita meminta Seandainya itu tidak dapat, maka atau Merupakan yang terakhir, meminta PSU, pemungutan suara ulang dan atau penghitungan suara ulang, Itu yang potensi yang kemungkinan bisa kita lakukan,” pungkasnya.
Simak Bahkan ‘Saat Penyelenggara Pemungutan Suara Bantah 16 Ribu Suara PPP di Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Sumut Pindah ke Garuda’:
[Gambas:Video 20detik]
(ncm/ega)
Sumber Refrensi Berita: Detik.com