PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron
PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron
Jakarta –
Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pemeriksaan atas dugaan Kartu kuning kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perintah itu tertera dalam putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan Ghufron.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat. Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan Kartu kuning etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian putusan sela PTUN Jakarta seperti dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pidana (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Putusan sela Perkara Pidana dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok majelis hakim PTUN Jakarta siang ini. Majelis hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan salinan putusan ini ke pihak-pihak terkait.
“Memerintahkan Panitera Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir,” tulisnya.
Dewas KPK sendiri Sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan Kartu kuning kode etik terhadap Nurul Ghufron. Besok, Dewas KPK bakal menggelar sidang putusan Peristiwa Pidana etik.
“Iya benar sesuai agenda, besok (21/5) Merupakan pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5).
Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa Pernah kedaluwarsa.
Ghufron lebih dulu menjelaskan bahwa kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dirinya pun heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut Kejahatan Keuangan di Kementan.
“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa Ia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian Ia Terdakwa, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Lebih lanjut Ghufron menilai kejadian itu Pernah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena Sudah terlaksana 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dirinya pun menilai Peristiwa Pidana etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
“Dan secara Aturan Undang-Undang, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya Pernah expired, Peristiwa Pidana ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” ungkapnya.
Dilihat dari laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor Perkara Pidana 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan RI,” demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4).
Sumber Refrensi Berita: Detik.com