Nasional

Saksi Ungkap Tol Layang MBZ Penuhi Standardisasi dari Sisi Safety

Saksi Ungkap Tol Layang MBZ Penuhi Standardisasi dari Sisi Safety


Jakarta

Sidang Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ kembali digelar di Lembaga Proses Hukum Negeri Tipikor, Jakarta pada hari ini. Pada kali ini, Jaksa menghadirkan Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto sebagai saksi.

Melalui sidang ini, Pandu mengungkapkan penetapan manajemen rekayasa lalu lintas di Tol MBZ yang merupakan tupoksi dari Sub-Kelompok Kerja (Subpokja) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan dalam Regu Uji Laik Fungsi Tol MBZ. Dirinya menyampaikan pembatasan golongan kendaraan yang melintas di Tol MBZ dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pengguna jalan tol.

“Untuk itu saat dibuka, hanya Kendaraan Pribadi pribadi (golongan 1) non Kendaraan Bus yang dapat masuk di tol MBZ. Di Tol MBZ KM 47 ada turunan yang tidak memiliki jalur emergency sehingga Seandainya ada kendaraan berat seperti truk dan Kendaraan Bus yang mengalami rem blong maka Berencana membahayakan kendaraan di sekitarnya,” ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).


Lebih lanjut, Pandu menambahkan, keputusan pemberlakuan pembatasan di Tol MBZ merupakan keputusan bersama melalui rapat stakeholder yang dihadiri oleh Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas dan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR. Ditambah lagi dengan, salah satu dasar pembatasan ini ialah tingkat kecelakaan di jalan tol tinggi di tahun 2018 ada kecelakaan tol Cipularang.

“Dalam uji laik fungsi yang dilakukan, kami melihat jenis dan jumlah rambu yang dipasang di Tol MBZ. Mengikuti uji laik fungsi yang dilakukan tersebut, Tol MBZ memenuhi standardisasi dari sisi safety,” pungkasnya.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button