Nasional

Sebelum Membunuh Gegara Kendaraan Bermotor Roda Dua Digadai, Cimcim Ajak Darmo Mabuk Ciu

Sebelum Membunuh Gegara Kendaraan Bermotor Roda Dua Digadai, Cimcim Ajak Darmo Mabuk Ciu


Bogor

Gerry alias Cimcim (37) membunuh temannya, Darmawan alias Darmo (43) hanya karena kesal motornya digadai kepada orang lain. Pelaku dan korban sempat minum minuman keras (miras) bersama sebelum terjadi Kejahatan Keji.

“Pelaku ajak korban ketemu tadi malam. Kumpul-kumpulnya jam 1 malam, di depan ruko dekat rumah saksi yang namanya Jajang. (Pelaku dan korban) Sempat minum-minum ciu juga di situ, kalau menurut keterangan saksi Si Jajang ini. Jadi semalam itu awalnya ada tiga orang, korban, pelaku sama saksi Jajang,” kata Kapolsek Gunungputri Kompol Didin Komarudin dikonfirmasi, Selasa (14/5/2025).

“Jadi pelaku dan korban itu awalnya memang berteman. Korban juga mungkin nggak tahu kalau si pelaku ini ada niat Ingin ngebunuh dia atau ngebacok dia,” imbuhnya.


Sekitar pukul 02.43 WIB, kata Didin, saksi pamit ke rumah untuk mengambil pengisi daya (charger) handphone. Tak lama kemudian, saksi yang kembali ke Tempat mendapati korban sudah tergeletak dengan luka di kepala dan punggung.

“Nah sekitar jam 02.43 WIB saksi pulang ambil charger handphone, terus balik lagi lihat korban sudah tergeletak,” kata Didin.

“Saksi melihat pelaku langsung kabur dan teriak ‘eh lu Ingin ke mana?’. Kemudian saksi mencari bantuan ke rumah keluarga korban, mencari bantuan evakuasi dan kemudian diketahui bahwa pelaku sudah diamankan oleh Polsek Gunungputri, menyerahkan diri,” imbuhnya.

Didin menambahkan, Cimcim dijerat Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Keji dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam penjara di atas lima tahun.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang Kejahatan Keji dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Darmo tewas dibacok temannya sendiri, Cimcim. Cimcim menyerahkan diri ke polisi. Barang bukti golok sepanjang 50 centimeter (cm) disita.

Pembacokan terjadi di Desa Tlajungudik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sekitar pukul 02.43 WIB dini hari tadi. Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di bagian kepala dan punggung.

Pelaku membunuh temannya sendiri karena motornya digadai sejak lama. Pelaku bahkan sempat memberi uang Rp 500 ribu untuk menebus Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digadai namun tetap tak dilakukan korban.

“Pelaku merasa kesal terhadap korban akibat Kendaraan Bermotor Roda Dua inventaris pelaku digadaikan kepada orang lain oleh korban dan tidak kunjung ditebus/dikembalikan ke pelaku,” kata Didin.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button