Nasional

Sekjen KLHK Ajak Rimbawan Indonesia Optimalkan Nilai Ekonomi Hutan

Sekjen KLHK Ajak Rimbawan Indonesia Optimalkan Nilai Ekonomi Hutan


Jakarta

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengajak rimbawan Indonesia Mengoptimalkan nilai ekonomi hutan. Hal ini disampaikannya saat Menyediakan sambutan dan keynote speech pada Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 2 di Bogor, Jabar (18/5).

Di hadapan lebih dari 600 peserta yang hadir secara daring, Bambang menekankan kembali hutan Indonesia memainkan peran yang sangat signifikan dalam adaptasi dan mitigasi Pergantian Iklim nasional dan global. Peran hutan Bahkan sangat penting dalam kontribusi Peningkatan Ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui upaya-upaya peningkatan produktivitas, diversifikasi usaha kehutanan hulu dan hilir, nilai ekonomi pangan, energi, air, dan Kebugaran.

“Berbicara mengenai nilai ekonomi hutan, tentunya tidak dapat dilakukan secara baik dan maksimal Seandainya tata kelola hutan dalam hal kepastian kawasan, kepastian usaha dan kepastian Peraturan Perundang-Undangan tidak terselesaikan dengan baik,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).


Melalui hal tersebut, webinar nasional kedua ini berfokus pada optimasi nilai ekonomi hutan dengan 3 ruang lingkup utama. Pertama, nilai ekonomi hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Kedua, nilai ekonomi pangan, energi, air, dan Kebugaran.

Adapun nilai ekonomi hutan yang ketiga, Dengan kata lain kolaborasi multistakeholders dan sinkronisasi program dalam implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk pengendalian Pergantian Iklim. Keseluruhan ruang lingkup tersebut bermuara kepada sumbangsih pemikiran terkait kondisi faktual, permasalahan, tantangan, dan harapan ke depan dalam upaya Mengoptimalkan nilai ekonomi hutan.

“Dengan semangat care and respect, satu jiwa korsa rimbawan, saya mengajak seluruh Rimbawan Indonesia untuk terus semangat, optimis, inovatif, bangun opini dan citra positif masyarakat umum tentang rimbawan, dan paling penting ikut berkontribusi menghasilkan pikiran-pikiran cemerlang terkait keberadaan hutan dalam fungsi dan perannya sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan Mendukung perekonomian bangsa,” ucap Bambang.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan pasca terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KLHK Sebelumnya banyak melakukan corrective action melalui perbaikan kebijakan. Baik berupa kebijakan dasar maupun kebijakan operasional untuk Mengoptimalkan dan Mengoptimalkan nilai manfaat dan nilai ekonomi hutan yang menitikberatkan pada usaha peningkatan produktivitas hutan, diversifikasi usaha kehutanan dan tata niaga kehutanan, salah satunya melalui kebijakan multiusaha kehutanan.

Bambang memaparkan spektrum multiusaha kehutanan sangat luas karena tidak lagi memandang manfaat hutan Mengikuti Barang Dagangan secara parsial. Melainkan Bahkan mempertimbangkan manfaat hutan sebagai satu-kesatuan ekosistem dalam suatu bentang lanskap yang memadukan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terintegrasi.

Konsep multiusaha kehutanan ialah pemanfaatan seoptimal Kemungkinan kawasan hutan dengan prinsip keberlanjutan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi yang memperhatikan fungsi pokok kawasan hutan untuk kepentingan negara dan masyarakat, serta dunia usaha.

Penerapan kebijakan ini memiliki berbagai potensi manfaat yang besar, antara lain Mengoptimalkan efisiensi dalam prosedur perizinan yang lebih dari satu usaha pemanfaatan hutan, khususnya pada hutan produksi.

“Tak hanya itu, kebijakan ini Bahkan memungkinkan terwujudnya optimasi produktivitas pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai dengan karakteristik biofisik dan sosial ekonomi dan Kearifan Lokal, Mengoptimalkan akuntabilitas dan pengawasan dalam usaha pemanfaatan hutan, menghindari tumpang tindih perizinan pada lahan hutan yang sama, serta menurunkan potensi konflik pemanfaatan hutan karena beragam kepentingan dapat diakomodir dalam izin multiusaha kehutanan,” tambah Bambang.

Multiusaha kehutanan sebagai solusi bersama Dianjurkan dilakukan Supaya bisa prakondisi dari target lima pilar pengelolaan hutan berkelanjutan dapat terpenuhi, yaitu kepastian kawasan, jaminan berusaha, produktivitas hutan, diversifikasi produk dan peningkatan daya saing.

“Pengembangan dan penerapan peraturan perundang-undangan Cipta Kerja merupakan sebuah inovasi dan terobosan kebijakan yang Mendukung, Mempercepat dan mengintegrasikan proses perizinan berusaha secara elektronik untuk Mengoptimalkan daya saing Penanaman Modal Indonesia dengan tetap Mengoptimalkan integrated landscape-seascape management untuk mewujudkan keberlanjutan hutan dan lingkungan yang lestari,” tutur Bambang.

Sebagai informasi, topik pada webinar nasional kedua ini merupakan lanjutan dan satu-kesatuan yang berkaitan dengan topik webinar nasional pertama. Sebelumnya, webinar dilaksanakan pada 23 Maret 2024 di Bogor, HAE IPB Menghelat Webinar Nasional Seri 1 dengan tema Tata Kelola Kehutanan Ke arah Indonesia Emas 2045.

Webinar yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat HAE IPB dalam rangka Hari Pulang Kampus ke-19 (HAPKA XIX) merupakan medium penghimpunan Skor-Skor strategis pemikiran, harapan, dan pandangan para Rimbawan Indonesia serta masyarakat umum terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan.

Kontribusi pemikiran para rimbawan, praktisi dan peserta pada Webinar Nasional Seri II ini Nanti akan ‘dijahit’ sedemikian rupa bersama hasil Webinar Nasional Seri I, hasil Webinar Nasional Seri III yang Nanti akan mengangkat isu Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pelestarian Hutan, serta tanggapan para Ahli pada Seminar Nasional Pembangunan Kehutanan Ke arah Indonesia Emas 2045 yang Nanti akan dilaksanakan pada Juli 2024. Sebanyaknya kontribusi ini Nanti akan dimuat dalam sebuah ‘prakarsa’ yang didasari berbagai kebijakan dan pengalaman masa lalu, keadaan masa Pada saat ini, serta tantangan yang Nanti akan dihadapi di masa mendatang. Hal ini diharapkan menjadi referensi bagi para stakeholder dalam menyusun strategi pembangunan kehutanan untuk keadilan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan Ke arah Indonesia Emas 2045.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button