Bisnis

Sri Mulyani Sebut Bereskan Kontainer Tertahan Bukan Cuma Tugas Bea Cukai

Sri Mulyani Sebut Bereskan Kontainer Tertahan Bukan Cuma Tugas Bea Cukai


Jakarta

Sebanyak 26.415 kontainer tidak bisa keluar dari pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Pejabat Tinggi Negara Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa berbagai kontainer itu tertahan bukan karena Direktorat Bea dan Cukai (DJBC).

Sri Mulyani mengaku sadar bahwa masyarakat Sekarang tengah menyorot Bea Cukai terkait masuknya barang dari luar negeri. Sekalipun demikian, ia menjelaskan bahwa Bea Cukai merupakan salah satu dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam proses importasi barang.

“Tadi kesiapan dari seluruh ekosistem di pelabuhan ini, sehingga tadi pak Menko menyampaikan seluruh institusi tidak hanya Bea Cukai, karena Kemungkinan yang lagi diperhatikan masyarakat Bea Cukai. Sekalipun demikian, sebetulnya seluruh proses ini tidak hanya Bea Cukai,” kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).


Sebanyaknya pihak yang terlibat mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, DJBC, Sampai sekarang pelabuhan JICT Tanjung Priok. Di sisi lain, ada pihak surveyor, pengelola pelabuhan, Sampai sekarang Badan POM.

“Kita bekerja sama dengan institusi-institusi yang ada di pelabuhan Tanjung Priok termasuk dari karantina karena kita masih Nanti akan ada proses Bisa jadi ada hubungan dengan karantina untuk barang-barang yang memang membutuhkan proses,” tuturnya.

“Kemudian dari Badan POM, kemudian dari Pelindo sendiri serta instansi-instansi terkait lainnya, sehingga nanti masyarakat tahu bahwa ini Merupakan kordinasi bersama. Jangan sampai hanya kemudian memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu institusi saja,” sambungnya.

Dikarenakan oleh itu, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa pemerintah Sekarang kembali merevisi Peraturan Pejabat Tinggi Negara Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Pembelian Barang dari Luar Negeri menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan itu direvisi karena Permendag 36/2024 selama ini membuat alur keluar barang di pelabuhan tertahan karena penumpukan. Terdapat total 26.415 kontainer yang belum bisa keluar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebanyak 17.304 berada di Tanjung Priok, sementara di Tanjung Perak, ada 9.111 kontainer.

Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan itu didominasi Sebanyaknya Barang Dagangan. Mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan Barang Dagangan lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat persetujuan Pembelian Barang dari Luar Negeri atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

“Nah (penumpukan kontainer) ini menimbulkan Pernah Tak perlu ditanyakan lagi saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk Pembelian Barang dari Luar Negeri barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia,” jelasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya Pernah mengeluarkan peraturan turunan untuk melengkapi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut Keputusan Pejabat Tinggi Negara Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024.

“Untuk Permendag ini Nanti akan dibutuhkan peraturan Menkeu yang Pernah keluar tadi malam. Tadi malam Pernah di tandatangan dan keluar sehingga Pernah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag 8/2024 dan untuk aturan pelaksanaannya,” imbuhnya.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button