Nasional

SYL Ngaku Tak Pernah Dengar soal Kementan Beri Rp 12 Miliar ke BPK Demi WTP

SYL Ngaku Tak Pernah Dengar soal Kementan Beri Rp 12 Miliar ke BPK Demi WTP


Jakarta

Mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah memerintah terkait pemberian uang sebesar Rp 12 miliar kepada BPK demi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). SYL mengaku tidak pernah mendengar perihal WTP tersebut.

Hal itu disampaikan SYL dalam sidang Tindak Kejahatan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). SYL mengatakan dirinya hanya meminta para Dirjen untuk memberikan atensi atas temuan BPK.

“Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP, saya nggak dengar itu,” kata SYL.


SYL mengatakan temuan BPK harus diatensi oleh semua Dirjen. Menurutnya, saat itu, dia hanya meminta agar para Dirjen mengkoordinir temuan BPK dengan baik.

“Kalau ada temuan dari hasil temuan paparan BPK, saya kan minta untuk diatensi, semuanya Dirjen harus melakukan untuk menyelesaikan dan ini harus terkoordinir dengan baik,” ujar dia.

Sebelumnya, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap, mengatakan Kementan memberikan uang sebesar Rp 12 miliar kepada BPK untuk pengurusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ali Jamil sempat gagap saat dicecar hakim saat menjadi saksi di Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mulanya, hakim anggota Fahzal Hendri bertanya ada atau tidaknya audit dari BPK. Sidang ini digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

“Kalau ada pemeriksaan BPK gitu gimana Tips pertanggung jawabannya? Coba, ada rapat, ada ini, untuk kesatuan jawaban nanti kalau diperiksa BPK atau bagaimana? Coba saudara terangkan,” kata hakim.

“Iya Yang Mulia, di kami kan pemeriksaan BPK setiap tahun pasti ada Yang Mulia,” jawab Ali.

Hakim kemudian mendalami terkait WTP tersebut. Hakim mempertanyakan Tips Kementan mendapatkan opini WTP dari BPK.

Ali menjelaskan saat itu SYL pernah bertemu dengan pejabat BPK. Ali mengatakan SYL lalu meminta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono memberikan atensi kepada temuan BPK.

Ali mengatakan mulanya uang yang diminta sebesar Rp 10 miliar. Namun, kemudian, kata Ali, ada tambahan sebesar Rp 2 miliar, sehingga total yang diberikan ialah Rp 12 miliar.

“Tambahan berapa?” tanya hakim.

“Dia bilang tambahannya 2, jadi menjadi 12” jawab Ali.

“Jadi 12 apa? Rp 12 miliar?” tanya hakim.

“Rp 12 miliar,” jawab Ali.

“Untuk apa? Balik lagi, untuk apa itu?” tanya hakim.

“Kalau cerita awalnya Yang Mulia, jadi ini temuan-temuan jangan sampai nanti menghambat untuk tercapainya WTP,” jawab Ali.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button