SYL soal 2 Dirjen Kementan Buka-bukaan di Sidang: Dua-duanya Andalan Saya
SYL soal 2 Dirjen Kementan Buka-bukaan di Sidang: Dua-duanya Andalan Saya
Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan dua dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) Dikenal sebagai Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto dan Dirjen Tanaman Pangan Suwandi dalam sidang lanjutan Perkara Hukum Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL menyebut Prihasto dan Suwandi merupakan orang andalannya.
“Yang Mulia, JPU para saksi sekalian, saya Akan segera jawab dalam pembelaan saya bapak, cuma tanggapan sedikit. Dua pejabat dirjen ini orang andalan saya,” kata SYL di akhir persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
“Orang?” timpal ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Andalan saya,” jawab SYL.
SYL mengatakan Prihasto dan Suwandi Setiap Waktu patuh pada aturan. Ia mengaku Belum mencampuri terkait pengajuan Rekomendasi Produk Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementan.
“Dan Setiap Waktu mereka patuh kepada proses dan aturan bapak, Ia Pernah berlangsung buktikan itu. Oleh karena itu saya memang tidak pernah mencampuri rekomendasi-rekomendasi atau proyek-proyek, ditanya ke mereka dan ini tidak hanya waktu saya Pembantu Pemimpin Negara, waktu saya bupati, gubernur pun begitu. Maafkan saya. Oleh karena itu kalau ada yang mengatakan bahwa saya mencampuri RIPH dan lain-lain, saya kira tidak bapak. Yang ada, ada keprihatinan bahwa Pemimpin Negara setelah beberapa kali input. Karena begini pak, semua rekomendasi dan kebijakan yang keluar dari Kementan, boleh tanya ke mereka ini semua, Dianjurkan dengan SOP dan dengan digital system,” tutur SYL.
SYL Bahkan membantah terkait permintaan sharing di Direktorat Kementan. Ia mengaku tak tahu terkait sharing tersebut dan Akan segera menyampaikan pembelaanya dalam pleidoi.
“Terakhir pak, semua sharing-sharing dan seperti apa yang disampaikan Akan segera saya jawab dalam pembelaan saya. Dan saya nyatakan tidak betul pak, saya tidak tahu menahu,” ujarnya.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua Mantan anak buahnya, Dikenal sebagai Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas Perkara Hukum terpisah.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com