Lifestyle

Tak Tunggal, Bos BPJS Kebugaran Ingin Iuran Orang Kaya & Miskin Beda

Tak Tunggal, Bos BPJS Kebugaran Ingin Iuran Orang Kaya & Miskin Beda


Jakarta, CNBC Indonesia Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebugaran (BPJS Kebugaran), Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa masyarakat Indonesia Dianjurkan bergotong royong dalam pembiayaan pelayanan Kebugaran.

Menurut Ghufron, masyarakat Indonesia Dianjurkan bahu-membahu Supaya bisa dapat saling mendapatkan pelayanan Kebugaran Unggul tanpa terkendala biaya. Maka dari itu, ia meminta masyarakat berpendapatan tinggi untuk membayar iuran BPJS Kebugaran lebih tinggi daripada masyarakat kelas sosial lainnya.

“Pertama, Dianjurkan kita bedain tarif sama iuran. Nah, kalau iuran itu nominalnya sma, pertanyaannya ‘Gotong royongnya di mana?’,” kata Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

“Namanya gotong royong itu, masyarakat yang mampu bayar lebih banyak, masyarakat miskin bayar lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan oleh pemerintah, oleh negara,” sambungnya.

Menurutnya, sistem tersebut Sebelumnya diberlakukan Sampai sekarang Pada Saat ini Bahkan. Sebagai informasi, hal itu pun tertuang dalam Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Aturan tersebut menyebutkan, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama Merupakan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kebugaran yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan Syarat: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan Syarat: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 Berencana dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap Menyajikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kebugaran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan Bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan Kebugaran rawat inap.

Sesuai aturan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan Kebugaran rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan Syarat:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.


Artikel Selanjutnya


21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kebugaran, Simak Daftar Lengkapnya!


Sumber Refrensi Berita: CNBINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button