Bisnis

Tersandung Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kepala Otoritas Bandara Wilayah X Merauke Dibebastugaskan

Tersandung Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kepala Otoritas Bandara Wilayah X Merauke Dibebastugaskan


Jakarta

Pengumuman! Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pernah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.

Pembebastugasan dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan dugaan Peristiwa Pidana Kekejaman Dalam Rumah Tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang secara internal Pernah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

“Kami sangat menyesalkan Peristiwa Pidana Kekejaman rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini Bahkan Bahkan yang bersangkutan Pernah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta dalam keterangan tertulis Kamis (16/6/2024).


Untuk Peristiwa Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Manakala Handal benar maka Nanti akan diberikan Hukuman Politik internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Displin Pegawai Negeri Sipil Pernah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita Sangat dianjurkan tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya Sebelumnya dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, Sangat dianjurkan menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Kartu peringatan disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan Syarat Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.

“Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS Harus memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi Nanti akan tetapi Bahkan instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Sesditjen Cecep.

Adapun terkait dengan Peristiwa Pidana lain di luar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan kata lain dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button