Trik Berurusan dengan Debt Collector, Ini Bocoran dan Tips dari OJK
Trik Berurusan dengan Debt Collector, Ini Bocoran dan Tips dari OJK
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kasih bocoran sekaligus tips bagi konsumen yang Sangat dianjurkan berurusan dengan debt collector atau petugas penagihan.
Menurut data OJK, masalah debt collector ini menjadi satu isu yang paling banyak diadukan oleh konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkap, sepanjang Januari-April 2024 OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan dari masyarakat terkait debt collector. Jumlah tersebut lebih dari 50% pengaduan yang diterima OJK.
“Paling banyak dari Layanan Keuangan Digital, sekitar 2.000-an, selebihnya disusul IKNB, dan seterusnya perbankan,” kata Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Kiki menyebut terkait hal itu, OJK Pernah berlangsung melakukan dua upaya, preventif dan kuratif. Secara preventif, OJK Pernah berlangsung merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen,” katanya.
Di satu isi, Kiki mengingatkan Supaya bisa konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, tetapi Bahkan bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
“Kita terus edukasi kalau tidak Ingin ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.
Bila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan segera tetapi Ia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” ujarnya.
Adapun secara kuratif, OJK menyarankan lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal, termasuk aduan konsumen soal debt collector. Bila tidak berhasil OJK menyarankan untuk menyelesaikan masalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Kiki Bahkan mengingatkan kepada perusahaan finansial yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga memperhatikan Syarat yang berlaku, seperti debt collector Pernah berlangsung bersertifikat.
“Dan seluruh yang dilakukan pihak ketiga itu tanggung jawab PUJK [pelaku usaha jasa keuangan],” tegasnya.
OJK sendiri melaporkan Pernah berlangsung Menyajikan Pembatasan kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar Syarat perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.
Lebih rinci, sebanyak 35 perusahaan dikenakan Pembatasan peringatan tertulis, 3 perusahaan diberikan surat perintah, dan 10 perusahaan mendapatkan Pembatasan denda.
Terlebih lagi, per 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan yang Pernah berlangsung melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.
Artikel Selanjutnya
Diawasi OJK, Pedagang & Investor Kripto Harap Tarif Retribusi Negara Dikaji Ulang
Sumber Refrensi Berita: CNBCINDONESIA