Nasional

Viral Bumil Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Pribadi di Jakpus, Pelaku Ditangkap

Viral Bumil Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Pribadi di Jakpus, Pelaku Ditangkap


Jakarta

Seorang wanita hamil menjadi korban tabrak lari Kendaraan Pribadi di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku yang sempat melarikan diri Pada saat ini Sebelumnya ditangkap.

Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Jumat (17/5) terlihat kendaraan Grand Max tersebut menabrak Kendaraan Bermotor Roda Dua yang ditumpangi korban. Pemotor tersebut tampak tergeletak di jalan.

Alih-alih Mendukung, pemobil tersebut justru melarikan diri. Bahkan tampak pemotor terserempet Kendaraan Pribadi saat pelaku mencoba melarikan diri.


Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (15/5/2024) pukul 05.40 WIB pagi. Saat itu kendaraan Daihatsu Grand Max melaju dari arah utara ke selatan di jalan Pejambon. Sesampainya di Tempat, menabrak korban pria KWT (29) berboncengan dengan wanita NYN (30).

“Menabrak dari belakang kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang Di waktu ini sedang berjalan searah di depannya,” kata Sutiyono saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Alih-alih berhenti, kendaraan Daihatsu Grand Max tersebut justru melarikan diri. Wanita NYN yang diketahui tengah hamil mengalami Sebanyaknya luka akibat peristiwa yang terjadi.

“Kendaraan Daihatsu Grand Max dengan sengaja melarikan diri. Sementara itu untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian,” ujarnya.

“Waktu kejadian korban NYN (30) yang Di waktu ini sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan Kendaraan Pribadi PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk Mendukung menutup lukanya,” imbuhnya.

Pelaku Ditangkap

Pihak kepolisian pun menyelidiki Perkara Pidana Hukum tersebut. Pengemudi Kendaraan Pribadi Daihatsu Grand Max yang sebelumnya melarikan diri berhasil diamankan di wilayah Brebes, Jatim.

“Skuad segera bergerak ke Brebes. Sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max DH (33) yang awalnya kabur bisa di amankan untuk di bawa satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.

Di waktu ini DH Sebelumnya ditetapkan jadi Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dan ditahan. Atas Perkara Pidana Hukum tersebut, DH dijerat Pasal 310(3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 Perundang-Undangan RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.

“Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 Perundang-Undangan RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ,” pungkasnya.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button