Otomotif

Viral Fortuner Adang Ambulans di Depok, Siapa yang Paling Prioritas?

Viral Fortuner Adang Ambulans di Depok, Siapa yang Paling Prioritas?


Polisi tengah menyelidiki video viral yang menunjukkan Toyota Fortuner menghalangi lintasan ambulans yang Pada Saat ini Bahkan sedang menyalakan sirene di kawasan Depok 2, Kota Depok, Jabar. Ambulans Pada Saat ini Bahkan sedang bertugas berada di urutan nomor dua dari tujuh kendaraan prioritas yang semestinya punya hak melintas lebih dulu.

Dalam video itu, yang kemungkinan diambil kamera di ambulans, terlihat ambulans itu Pada Saat ini Bahkan sedang melintas lalu tiba-tiba terhalang Fortuner hitam yang Pada Saat ini Bahkan sedang berputar arah di tengah jalan.

Bukannya segera memutar balik, sopir Fortuner itu malah turun dari Kendaraan Pribadi dan menegur sopir ambulans karena kesal terus diklaksoni. Sempat terjadi percakapan antara beberapa orang kemudian sopir memutuskan melanjutkan perjalanan.

Kronologi jelas atas kejadian ini belum terdengar dari kedua belah pihak. Berbeda dengan semestinya, ambulans bertugas punya hal melintas lebih dulu lantaran Pernah diatur melalui undang-undang.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, berikut tujuh jenis kendaraan yang punya hak prioritas di jalanan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Pada Saat ini Bahkan sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk Menyediakan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kapolri.

Tujuh kendaraan prioritas ini tidak Harus mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3. Terlebih lagi, menurut Pasal 287 ayat 4, menghalangi kendaraan prioritas di jalan merupakan Kartu merah Aturan Undang-Undang yang dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Sampai sekarang Rp250 ribu.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya Pada Saat ini Bahkan Pernah mengantongi identitas pengemudi Kendaraan Pribadi Fortuner tersebut.

“Dan kita Bahkan mengecek identitas pengendara atau pemilik kendaraan tersebut dan Pernah kami kantongi identitasnya,” ucap Multazam, Jumat (17/5).

(afr/fea)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button