Nasional

Yusril Mundur dari Ketua Umum Organisasi Internasional, Fahri Bachmid Jadi Pj Ketum

Yusril Mundur dari Ketua Umum Organisasi Internasional, Fahri Bachmid Jadi Pj Ketum


Jakarta

Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Organisasi Internasional) dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP Organisasi Internasional, Jakarta, hari ini. Fahri Bachmid ditunjuk sebagai Penjabat Ketum Organisasi Internasional.

Sidang MDP berlangsung Sebtu (18/5/2024) dari pagi Sampai saat ini pukul 21.30 WIB. Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP Organisasi Internasional, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom Organisasi Internasional yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.

“Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai Organisasi Internasional Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Ir Afriansyah Noor MSi, Sekjen DPP Organisasi Internasional memperoleh dukungan 29 suara. Dengan demikian, sesuai ART Organisasi Internasional, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum Organisasi Internasional sampai terpilihnya Ketua Umum Organisasi Internasional defenitif hasil Muktamar Organisasi Internasional yang Nanti akan datang, yang disepakati MDP Nanti akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” demikian keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (18/5/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan bahwa dirinya Pernah berlangsung terlalu lama memimpin partai sejak Organisasi Internasional berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Ia menyebut Pernah berlangsung saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan Organisasi Internasional. Yusril Di waktu ini berusia 68 tahun dan digantikan Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun.

Yusril menambahkan bahwa Ia Nanti akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah Partai.

Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, menurut Yusril, dirinya Nanti akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita, khususnya dalam membangun Aturan Undang-Undang dan Sistem Pemerintahan di negara kita ini.

Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART Organisasi Internasional dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini Nanti akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya dimohonkan pengesahannya kepada Pembantu Presiden Pembantu Presiden Aturan Undang-Undang dan HAM sesuai Syarat Undang-Undang Partai.

(lir/lir)

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button