Polres Jakbar ungkap modus industri Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang, rokok disemprot zat kimia

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis dari sindikat yang beroperasi di Bintaro, Tangerang Selatan, Dikenal sebagai dengan menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok atau tembakau biasa.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan rokok atau tembakau yang sebelumnya tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang dapat menjadi mengandung zat narkotika atau berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprot racikan cairan berjenis MDMB Pinaca.
“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Sesuai aturan pengakuan pelaku, modal yang dikeluarkan untuk melancarkan tindakan tersebut hanya sekitar Rp21 juta, sementara keuntungan yang diperoleh dapat mencapai ratusan juta Nilai Mata Uang Nasional.
“Makanya, kalau kita perkirakan, prediksi barang bukti yang kita sita ini, harganya hampir Rp1 miliar,” ujar Nasriadi.
Baca Bahkan: Polisi bongkar industri tembakau sintetis di Tangsel
Ia membeberkan para Terdakwa mulanya membeli bahan awal atau bibit cairan melalui salah satu akun media sosial.
Pemilik akun tersebut, kata Ia, Bahkan Menyajikan panduan kepada empat Terdakwa mengenai proses pengembangan dan pencampuran bahan melalui komunikasi online.
“Bibit kecil itulah yang mereka jadikan modal, kemudian dikembangkan. Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video, untuk memproduksi Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang baru ini,” jelas Nasriadi.
Menurut Ia, dalam menjalankan aksinya itu, para Terdakwa Menyediakan dua jenis produk yang berbeda.
Produk pertama, yaitu para Terdakwa Menyediakan cairan yang dapat digunakan untuk dicampurkan ke rokok atau tembakau. Produk kedua, yaitu tembakau yang Sebelumnya dicampur dengan cairan tersebut dan siap digunakan.
“Ini sangat-sangat berbahaya karena cairan tersebut, ketika ada konsumen menggunakan, kemudian menghisap rokok biasa yang dicampurkan dengan cairan tersebut, disemprotkan atau disuntikkan, itu Sebelumnya mengandung Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang,” tegas Nasriadi.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk Sebanyaknya botol berisi cairan tersebut dengan ukuran berbeda.
Baca Bahkan: Polisi sita 106 paket tembakau sintetis dari seorang remaja di Depok
Nasriadi mengungkapkan para Terdakwa memasarkan produk itu secara online.
“Ya, Ia jualnya lewat online atau kepada customer-customer yang Sebelumnya berkomunikasi secara pribadi kepada mereka,” ungkap Nasriadi.
“Artinya, memang mereka menggunakan market gelap, jadi Ia jual online-nya pun terbatas. Jadi, mereka betul-betul tertutup, Meskipun demikian Alhamdulillah, penyidik kita dari Sat Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang bisa mengungkap ini,” tambah Ia.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku Sebelumnya menjual produk tersebut sekitar 500 gram.
Nasriadi menegaskan sampai Sampai saat ini Di waktu ini, pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang Sebelumnya membeli dan menerima barang tersebut.
“Kita masih mencari mereka menjual ke mana. Mudah-mudahan, kita bisa menangkap pembelinya, sehingga barang ini tidak tersebar di masyarakat,” tutur Nasriadi.
Di waktu ini, sambung Ia, petugas Bahkan masih memburu pemilik akun media sosial yang menjadi pemasok bahan tersebut sekaligus pihak yang mengajarkan proses pembuatannya kepada para Terdakwa.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Peraturan Pembantu Presiden Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya bongkar industri rumahan tembakau sintetis di Jaksel
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya sita 995 gram tembakau sintetis dari sindikat pengedar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















