Forensik

Lapas Cipinang pastikan blok hunian bersih dari Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang dan ponsel

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memastikan blok hunian bersih dari Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang maupun ponsel melalui razia gabungan dan kontrol bersama untuk menjaga konsisten “Zero Halinar” (handphone, pungutan liar, dan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang).

“Tidak ditemukannya Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang dan handphone Tidak mungkin tidak menjadi hasil positif, tetapi bukan berarti pengawasan berhenti. Zero Halinar Sangat dianjurkan terus dijaga melalui deteksi dini, pemeriksaan, dan evaluasi secara konsisten,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Razia gabungan melibatkan jajaran Pemasyarakatan bersama TNI, Polri, dan BNNK Jakarta Timur, serta dimonitor langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta sebagai kontrol bersama.

“Tidak boleh membuat pengawasan mengendur. Kami tidak memberi ruang bagi handphone, pungli, maupun Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang,” ujar Syarpani.

Petugas gabungan menyisir kamar hunian, barang pribadi warga binaan, dan Sebanyaknya titik yang menjadi sasaran pengawasan.

Baca Bahkan: Lapas Cipinang pindahkan 87 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan

Petugas mengamankan Sebanyaknya barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian berupa kabel, colokan, dan modifikasi alat pemanas. Seluruh barang didata dan ditindaklanjuti sesuai Syarat.

Zero Halinar membutuhkan integritas dan kerja bersama. Sinergi dengan TNI, Polri, BNN, dan aparat penegak hukum Sangat dianjurkan terus diperkuat melalui langkah nyata, mulai dari deteksi dini Sampai saat ini pencegahan setiap potensi gangguan keamanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Jakarta Timur Kombes Pol Almas B. Arrasuli menekankan pentingnya konsistensi kolaborasi dalam mencegah peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di lingkungan Pemasyarakatan.

“Pengawasan dan deteksi dini yang dilakukan bersama menjadi bagian penting untuk mempersempit potensi masuk dan beredarnya Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di dalam Lapas,” kata Almas.

Razia gabungan tersebut sekaligus menguatkan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Mobilitas Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pemberantasan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang dan pelaku Mengelabui Orang Lain dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Hasil razia ini Mengoptimalkan pengawasan dalam menjaga deteksi dini, pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut secara konsisten guna menciptakan lingkungan yang Terpercaya dan kondusif bagi pembinaan warga binaan.

Baca Bahkan: Lapas Cipinang-Polri ungkap peredaran ekstasi di tempat Tempat Hiburan

Baca Bahkan: Lapas Narkotika Cipinang gagalkan penyelundupan 24 paket Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang dalam rokok

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button