Polres Jakpus sita sabu, ekstasi dan etomidate di Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge cairan etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
“Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di wilayah tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9) malam terhadap seorang Terdakwa berinisial AHY (29) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat dilakukan penindakan, kata Reynold, Terdakwa sempat berupaya melarikan diri, Sekalipun dapat diamankan oleh petugas.
Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati Terdakwa dan menemukan Sebanyaknya barang bukti di dalam sebuah koper.
Reynold menyebutkan barang bukti yang diamankan itu terdiri dari 173 cartridge cairan etomidate, 99 butir ekstasi berlogo “WhatsApp”, serta satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram.
Baca Bahkan: Polisi ajak pelajar tak terlibat tawuran, unjuk rasa dan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang
Merujuk pada penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp850 juta.
Reynold mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika yang dapat membahayakan masyarakat.
Polres Metro Jakarta Pusat Bahkan mengimbau masyarakat Supaya bisa segera melaporkan kepada kepolisian Seandainya mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu Menyajikan informasi Seandainya mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat Membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang,” ujar Reynold.
Sementara itu, Kasat Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkapkan polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terdakwa diproses Merujuk pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai Syarat peraturan perundang-undangan.
“Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan Terdakwa saat dilakukan penggeledahan. Di waktu ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ungkap Wisnu.
Baca Bahkan: Polisi tangkap dua pria saat transaksi 102,63 gram tembakau sintetis
Baca Bahkan: Polres Priok tangkap pria dengan barang bukti 155 Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang etomidate
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















