Polisi buru pemilik Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang etomide senilai Rp2,8 miliar di PIK

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu pemilik Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis etomidate yang diamankan dari pelaku berinisial T di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I , Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku berinisial T yang Pernah berlangsung ditangkap, pelaku ini mendapat perintah dari Warga Negara Asing (WNA) berinisial C,” kata Kasat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan warga asing berinisial C ini meminta pelaku berinisial T untuk mengambil dan membawa serta mengedarkan etomidate tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Saat ditangkap pelaku T ini membawa dua ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan pelaku C serta Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis etomidate 400 pcs dengan taksiran harga Rp2,8 miliar,” kata Trendy.
Sampai saat ini Saat ini Bahkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih belum ditangkap tersebut.
“WNA ini Pernah berlangsung kami jadikan daftar pencarian orang (DPO) dan kami mohon doa Supaya bisa pelaku ini dapat ditangkap dan bisa mengungkap jaringan besar di kasus ini,” kata Ia.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara senilai Rp2,8 miliar yang terdiri dari 400 pcs Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang siap edar.
“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Trendy.
Ia mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok.
Baca Bahkan: Polres Priok ungkap peredaran narkotika etomidate senilai Rp2,8 miliar
Baca Bahkan: Polisi tangkap pengedar 30 cartridge etomidate di Tangerang dan Jakbar
Baca Bahkan: Polisi buru otak jaringan produksi etomidate di PIK 2 Tamgerang
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















