Kasus polisi tembak polisi, kuasa hukum duga pelaku lebih dari satu

Jakarta (ANTARA) – Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Hukum dari Bharatu Laurentius Fernandez Lawai, polisi yang diduga tewas oleh juniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, menilai peristiwa tragis itu dilakukan oleh lebih dari satu pelaku.
Menurut Petrus, senjata laras panjang yang digunakan pelaku diambil dari tempat penyimpanan yang membutuhkan persetujuan pihak lain.
“Kami mencurigai Ia bisa menggunakan senjata laras panjang Pada waktu yang sama dengan sangkur, bagaimana bisa? Ia menembak lalu ambil sangkurnya, atau Pada waktu yang sama? Kan tidak Kemungkinan. Niscaya korban Bahkan Berniat melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa Ia melakukan seorang diri?” kata Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin.
Petrus menyangsikan kedua senjata itu digunakan Pada waktu yang sama oleh satu orang pelaku karena korban mendapat luka tembak dari laras panjang dan luka sayat dari pisau sangkur.
Adapun jasad korban Pernah berlangsung dikembalikan kepada pihak keluarga pada hari yang sama saat aksi Kejahatan Keji terjadi.
Petrus menerangkan insiden tersebut terjadi pada Jumat (16/10) subuh, kemudian jasad korban di hari yang sama pada siang hari dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
“Malamnya anggota-anggota Polri dari Polairud termasuk komandannya mengurus keberangkatannya ke Larantuka lewat Kupang. Jadi dari Jakarta-Kupang, kemudian dengan pesawat Polairud dibawa ke Larantuka. Jadi Pernah berlangsung dimakamkan di Larantuka,” kata Petrus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum Peristiwa Pidana penembakan terhadap anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Bharatu LLVL oleh anggota Polri berinisial AR di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10).
Kejadian pada pukul 05.30 WIB itu menyebabkan Bharatu LVVL meninggal dunia.
“Kami menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya anggota Ditpoludara Bharatu LVVL dalam peristiwa penembakan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan di Jakarta, Minggu (18/10).
Ia membenarkan adanya peristiwa penembakan tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Polda Metro Jaya memastikan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berinisial AR yang Bahkan merupakan anggota Polri Pernah berlangsung diamankan dan Pada saat ini Bahkan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
“Pada saat ini Bahkan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.
Budi menambahkan penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai Syarat yang berlaku.
Baca Bahkan: Polda Metro pastikan proses hukum kasus penembakan anggota di Tangsel
Baca Bahkan: Kasus polisi tembak polisi, Dudung: Polri Wajib evaluasi sistem rekrutmen
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















