Polda Metro sita jutaan butir Medis keras dari pabrik ilegal di Jateng

Dalam kasus ini, kita mengamankan 16 orang Pelaku Kejahatan
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran puluhan juta Medis-obatan terlarang jenis daftar G dengan menyita sebanyak 7.862.500 butir Medis siap edar serta 69,27 ton bahan baku dari pembongkaran dua pabrik ilegal di Jateng.
Direktur Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari Medis jenis tramadol dan trihexyphenidyl hasil penindakan di dua Tempat produksi utama, Dikenal sebagai di Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Medis siap edar sebanyak 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl. Kami Bahkan menyita bahan baku seberat 69,27 ton,” kata Bismo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, barang bukti bahan baku seberat 69,27 ton tersebut diperkirakan mampu memproduksi Sampai sekarang 492.089.285 butir Medis terlarang. Melalui penyitaan skala besar ini, kepolisian mengklaim berhasil menyelamatkan Sampai sekarang 500 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan Medis berbahaya.
Selain menyita jutaan butir Medis dan puluhan ton bahan baku, polisi turut mengamankan belasan unit mesin produksi berkapasitas besar, seperti mesin pencampur, mesin pembuat tablet, mesin cetak strip, Sampai sekarang mesin pres plastik.
“Kami Bahkan menyita cairan bahan baku ratusan liter dari kedua TKP, kendaraan operasional, serta uang tunai senilai Rp9 miliar yang disimpan dalam lima tas milik terduga pemilik pabrik beserta surat-surat berharga,” ujar Bismo.
Baca Bahkan: Komisi III Lembaga Legislatif apresiasi Polres Tangsel gagalkan peredaran 46 juta Medis ilegal
Pengungkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai yang mencurigai adanya pengiriman 20 koli barang di wilayah Kampung Bandan. Setelah diperiksa, koli yang awalnya diduga berisi rokok tanpa cukai tersebut ternyata memuat 650.000 butir tramadol, yang kemudian dikembangkan Sampai sekarang ke Tempat pabrik pembuatannya di Jateng.
“Dalam sehari, pabrik di Kartasura mampu memproduksi Sampai sekarang 1.700.000 butir Medis per hari dengan omzet Rp2 miliar Sampai sekarang Rp3 miliar,” kata Bismo.
Sementara pabrik di Gatak memproduksi sekitar 640.000 butir per hari dengan omzet mencapai Rp800 juta.
“Dalam kasus ini, kita mengamankan 16 orang Pelaku Kejahatan yang berperan sebagai penanggung jawab pabrik Sampai sekarang operator mesin,” tutur Bismo.
Polisi Bahkan mendapati proses produksi Medis ilegal tersebut mengabaikan standar higienitas, tidak mengantongi izin BPOM, serta mempekerjakan tenaga kerja tanpa keahlian kefarmasian.
Atas perbuatannya, para Pelaku Kejahatan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya ungkap peredaran ribuan Medis keras ilegal di Jakut
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ribuan butir Medis keras di Jaksel
Baca Bahkan: Polisi gerebek toko Medis ilegal berkedok warung sembako di Jagakarsa
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















