Rumah dinas jadi operasional judol, oknum TNI jadi Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan

Jakarta (ANTARA) – Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya Sudah menetapkan seorang oknum prajurit sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan atas penyewaan rumah dinas yang diduga untuk operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan oknum prajurit Letkol (Inf) Arman yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta itu menjadi Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan atas Kartu merah penyewaan rumah dinas.
“Pernah berlangsung, Pernah berlangsung Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan. Hari Ini masih dalam proses. Pernah berlangsung kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur Kartu merah penyewaan rumah dinas),” ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.
Unggul pun menegaskan pihak yang menyewakan rumah dinas tersebut Merupakan masyarakat sipil.
“Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judol di sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi Tempat dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.
Saat melakukan pemeriksaan di Tempat, petugas menemukan Sebanyaknya komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.
Sebanyak 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
“Kita Bahkan sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” ungkap Donny.
Ia mengatakan TNI AD tidak Berencana membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal.
“TNI AD Bahkan tidak Berencana membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.
TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di Tempat.
Baca Bahkan: Kemkomdigi tindak 5,15 juta konten negatif Sampai saat ini September 2026
Baca Bahkan: TNI tahan oknum prajurit imbas kasus rumah dinas jadi tempat judol
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















