Polisi ringkus pengedar Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di Palmerah Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Polisi meringkus seorang pengedar Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang berinisial H di kawasan Jalan Kemanggisan Ilir VI, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (20/10) itu, Sebanyaknya barang bukti berupa paket sabu, ganja, dan satu unit telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas Sebanyaknya orang yang dinilai mencurigakan di Tempat kejadian.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu hal penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan di Tempat Sampai saat ini menemukan barang bukti yang diduga narkotika,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dede Sobari bersama Panit 2 Reskrim IPDA MT Simbolon melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria di Tempat.
“Dari pemeriksaan, petugas menemukan Sebanyaknya paket yang diduga berisi sabu di kantong celana pria itu,” tutur Parman.
Baca Bahkan: Transaksi Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang, empat pelaku diringkus polisi di Kebon Jeruk
Petugas kemudian memeriksa tas selempang berwarna hijau yang dibawanya dan menemukan tambahan barang bukti yang diduga berupa sabu serta ganja.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah setelah memperoleh informasi bahwa masih terdapat barang yang diduga sabu disimpan di Tempat tersebut,” kata Parman.
Dalam pengembangan itu, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 9,32 gram.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi Sebanyaknya paket yang diduga sabu, empat paket ganja dengan berat sekitar 46 gram, dua linting ganja dengan berat sekitar 1,2 gram, kertas papir, serta satu unit telepon genggam merek Infinix,” kata Parman.
Atas perbuatannya, Terdakwa H dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang, segera laporkan kepada kepolisian Supaya bisa dapat ditindaklanjuti sesuai Syarat hukum,” ujarnya.
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya temukan puluhan paket diduga sabu di Kampung Ambon
Baca Bahkan: Polisi tangkap lima orang dalam penggerebekan di Kampung Ambon
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















