Polda Metro pulangkan 19 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memulangkan 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) pada Rabu (28/10).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pemulangan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing individu.
“Sebelum dipulangkan, mereka diberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) dan imbauan Supaya bisa tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Budi di Jakarta, Kamis.
Seluruh warga yang sempat diamankan tersebut Pada saat ini Pernah diserahkan kembali kepada pihak keluarganya maupun pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Proses penyerahan dilaksanakan secara resmi yang dituangkan dalam berita acara serta disertai penandatanganan surat pernyataan untuk tidak melakukan Kartu peringatan hukum di kemudian hari.
Budi menambahkan, Polda Metro Jaya terus mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi sebagai bagian dari pelayanan kepolisian yang humanis dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, langkah penegakan hukum yang bersifat represif hanya ditempuh sebagai upaya terakhir dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan Syarat hukum yang berlaku.
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya kedepankan pelayanan humanis kawal penyampaian aspirasi
Baca Bahkan: Kapolres Jakpus pimpin langsung pelayanan aksi BEM UI di Dukuh Atas
Baca Bahkan: Ada aksi massa, 1.249 personel lalu lintas disiapkan atur lalu lintas
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















