Nasional

Achsanul Klaim Ingin Kembalikan Rp 40 M, Hakim: Kenapa Tak Lapor KPK?

Achsanul Klaim Ingin Kembalikan Rp 40 M, Hakim: Kenapa Tak Lapor KPK?

Jakarta

Mantan anggota III BPK (BPK), Achsanul Qosasi, dicecar majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta terkait penerimaan Rp 40 miliar yang diterimanya untuk menghilangkan temuan BPK terkait proyek BTS Kominfo. Seperti apa?

Mulanya, Achsanul mengatakan ingin mengembalikan uang Rp 40 miliar yang dia terima dari mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Hakim anggota Alfis setyawan sempat heran dengan alasan Achsanul tersebut.

“Tunggu, sedang berfikir untuk mengembalikan. Mengembalikannya kepada siapa?” tanya hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).


“Itu dia. Saya diskusi sama Pak Sadikin nomor teleponnya pun sudah tidak ada, dia nggak kenal juga orangnya,” jawab Achsanul.

“Nggak mungkin lah tidak tahu mengembalikan kepada siapa kan begitu?” tanya hakim.

“Bingung,” jawab Achsanul.

“Bingung?” sahut hakim.

“Bingung, terlebih ada berita pengembalian yang Akhirnya viral,” jawab Achsanul.

Hakim Terus Cecar Achsanul Qosasi

Hakim lantas mencecar Achsanul yang duduk di kursi terdakwa. Dia terus mencecar usai mendengar jawaban Achsanul yang mengaku ‘bingung’ mengembalikan uang itu ke mana. Padahal, posisinya Achsanul saat itu anggota BPK.

“Sebagai pejabat negara waktu itu, apa yang harus dilakukan?” tanya hakim.

“Mestinya saya melapor,” jawab Achsanul.

“Kepada siapa?” tanya hakim.

“Ya kepada para penegak Peraturan Perundang-Undangan, kepada KPK…” jawab Achsanul.

“Kepada KPK kan? ada kewajiban itu kan?” tanya hakim.

“Ada pak, itu kelalaian saya,” jawab Achsanul.

“Di atas berapa itu kewajiban melapor itu?” tanya hakim.

“Rp 1 miliar,” jawab Achsanul.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button