Bisnis

Airlangga-Sri Mulyani Besok ke Priok Keluarkan Kontainer yang Menumpuk!

Airlangga-Sri Mulyani Besok ke Priok Keluarkan Kontainer yang Menumpuk!


Jakarta

Pejabat Tinggi Negara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Pejabat Tinggi Negara Keuangan Sri Mulyani Indrawati diagendakan Berencana ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5). Kunjungannya untuk melihat sosialisasi Peraturan Pejabat Tinggi Negara Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri.

“Besok saya dan Bu Pejabat Tinggi Negara Keuangan Berencana ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag yang baru ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Airlangga mengungkapkan arahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Supaya bisa barang yang tertumpuk di pelabuhan diminta Supaya bisa bisa segera dikeluarkan. Sesuai ketentuan catatannya, terdapat 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak akibat memerlukan Persetujuan Perdagangan Masuk Negeri (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang belum terbit.


“Bapak Kepala Negara minta Supaya bisa barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan,” ucap Airlangga.

Sebelumnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Pernah beberapa kali direvisi, yang terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024. Terkait banyaknya kontainer yang tertahan di pelabuhan, dilakukan Menenangkan untuk melancarkan masuknya barang Perdagangan Masuk Negeri tersebut.

Pemerintah pun hari ini Sudah menetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai gantinya. Aturan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan kendala perijinan Perdagangan Masuk Negeri dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan Kepala Negara untuk merevisi Permendag yang Sudah disetujui tadi siang dan Berencana dilanjutkan dengan PMK terkait barang yang terkena lartas Perdagangan Masuk Negeri. Per sore ini Sudah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,” jelasnya.

Adapun isi Permendag 8 Tahun 2024, diatur beberapa kelompok barang Perdagangan Masuk Negeri Berencana diberikan Menenangkan syarat untuk impornya. Sebanyaknya kelompok barang itu di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, Pelengkap Busana, Pendukung Kesehatan Kebugaran, Medis tradisional, Sampai sekarang katup.

“Barang Dagangan yang di Permendag 36 yang diperketat dikembalikan ke Permendag 25 menjadi tanpa pertek, komoditasnya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan Pelengkap Busana. Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan Perdagangan Masuk Negeri atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita,” pungkas Airlangga.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button