Nasional

AS Keluarkan Peringatan Keamanan Global untuk Warganya di Luar Negeri

AS Keluarkan Peringatan Keamanan Global untuk Warganya di Luar Negeri

Jakarta

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan peringatan keamanan global untuk seluruh warga Amerika yang berada di luar negeri. Warga AS diingatkan Berencana kemungkinan serangan teroris, aksi-aksi Unjuk Rasa atau tindakan Kekejaman terhadap warga negara dan kepentingan AS.

“Karena potensi serangan teroris, Unjuk Rasa, atau tindakan Kekejaman terhadap warga negara dan kepentingan AS, Departemen Luar Negeri mengimbau warga AS di luar negeri untuk lebih berhati-hati,” demikian bunyi peringatan tersebut seraya menambahkan bahwa kelompok dan acara-acara LGBTQ khususnya menghadapi “peningkatan potensi Kekejaman yang terinspirasi oleh organisasi teroris asing.”

Dilansir kantor berita Associated Press, Sabtu (18/5/2024), peringatan ini merupakan pembaharuan standar dari saran perjalanan yang meminta masyarakat Amerika untuk lebih berhati-hati terhadap kemungkinan serangan oleh kelompok ekstremis Kekejaman saat mereka berada di luar negeri. Meskipun demikian, peringatan terakhir – yang dikeluarkan pada bulan Oktober lalu – tidak menyebutkan peningkatan ancaman terhadap komunitas LGBTQ.


Pemberitahuan global ini disampaikan tiga hari setelah FBI dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengeluarkan peringatan serupa bahwa kelompok ekstremis asing bersenjata atau pengikutnya Bisa jadi menargetkan acara dan tempat yang terkait dengan bulan Pride pada bulan Juni mendatang.

Para pejabat AS tidak merilis rincian ancaman yang memicu peringatan tersebut. Meskipun demikian, beberapa negara baru-baru ini Pernah mengesahkan undang-undang anti-LGBTQ, termasuk undang-undang yang disetujui parlemen Irak akhir bulan lalu yang Berencana menjatuhkan hukuman penjara berat terhadap kaum gay dan transgender.

Lembaga Proses Hukum Uganda bulan lalu menguatkan undang-undang yang memperbolehkan hukuman mati bagi “homoseksualitas yang diperburuk” dan hukuman Sampai saat ini 14 tahun penjara bagi Pelaku Kejahatan yang dinyatakan bersalah karena “percobaan homoseksualitas yang diperburuk.”

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button