Nasional

Bagaimana Membuat Wasiat Supaya bisa Anak Adopsi Dapat Warisan?

Bagaimana Membuat Wasiat Supaya bisa Anak Adopsi Dapat Warisan?

Jakarta

Persoalan warisan bisa berbuntut panjang. Salah satunya soal hak waris terhadap anak adopsi.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yaitu:

Selamat siang Pak Andi Saputra maaf saya ingin menanyakan:


1. Bagaimana membuat surat keterangan waris kalau anaknya anak adopsi?
2. Dan anak tersebut Pernah mempunyai surat adopsi pengangkatan anak yang sah dari Lembaga Proses Hukum Tinggi pak? Dan di surat adopsi ditulis anak tersebut Pernah dinyatakan ahli waris yang sah.

mohon info dan responsnya Pak Andi terima kasih.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami meminta pendapat advokat Destiya Nursahar, SH. Berikut penjelasannya:

Dalam KUHPerdata, terdapat 2 Tips untuk memperoleh suatu warisan yaitu:

Pertama, secara ab intestato (ahli waris karena Pernah ditentukan oleh Undang-Undang) yang dinyatakan dalam Pasal 832 KUHPerdata yaitu yang berhak menerima bagian warisan Merupakan para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.

Dan Kedua, secara testamentair (ahli waris karena wasiat) yang dinyatakan dalam pasal 875 KUHPerdata, yang mana pewaris dalam hal ini membuat wasiat untuk para ahli warisnya yang ditunjukkan dalam bentuk surat wasiat.

Pasal 874 KUHPerdata, menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang Sudah meninggal dunia Merupakan milik para ahli waris yang Sudah ditentukan Undang-Undang, sejauh pewaris belum Menghelat ketetapan yang sah.

Ketetapan yang sah yang dimaksud dalam pasal tersebut Merupakan surat wasiat, sehingga Manakala terdapat surat wasiat yang sah maka wasiat tersebut Sangat dianjurkan dijalankan oleh para ahli waris. Begitupun Berbeda dengan Manakala pewaris tidak meninggalkan surat wasiat maka semua harta peninggalan pewaris Merupakan milik ahli waris yang Sudah ditentukan Undang-Undang.

Syarat tata Tips pengangkatan anak secara resmi tertuang dalam PP No.54 tahun 2007 yang menerangkan bahwa pengangkatan anak Mengikuti peraturan perundangan-undangan dilakukan melalui penetapan Lembaga Proses Hukum. Penetapan Lembaga Proses Hukum terhadap anak angkat merupakan bentuk perlindungan Peraturan Perundang-Undangan secara preventif karena erat kaitannya dengan hak mewaris.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button