Otomotif

Viral Pajero Sport Pakai Senapan Mesin Tiruan di Kap Kendaraan Pribadi

Viral Pajero Sport Pakai Senapan Mesin Tiruan di Kap Kendaraan Pribadi


Netizen dikejutkan dengan penampakan Mitsubishi Pajero Sport yang dilengkapi aksesori senapan mesin di atas kap mesin.

Dalam video yang dibagikan pemilik akun Ahmad Sahroni 88, SUV asal Jepang itu melenggang di jalan tol yang tidak disebutkan lokasinya. Bahkan Kendaraan Pribadi tersebut dilengkapi strobo dan stiker pada pintunya.

Ada yg tau gak Kendaraan Pribadi apaaan ini yak ???,” tulis pemilik akun.

Terlebih lagi, pemilik akun Instagram lainnya, fakta.indo Bahkan mengunggah materi video yang sama.

Kendaraan Pribadi Berplat Sipil Pasang Benda Berbentuk Senapan Mesin di Kap Kendaraan Pribadi. Sebuah Kendaraan Pribadi dengan plat sipil terlihat memasang lampu strobo dan sebuah benda yang berbentuk senapan mesin di bagian kap Kendaraan Pribadi tersebut,” tulis fakta.indo.

Murah, aksi sopir tersebut menyita perhatian warganet. Usai 13 jam diunggah, video tersebut Sebelumnya mendapat 29.539 likes.

Untuk diketahui, Kendaraan Pribadi tersebut Sebelumnya menyalahi aturan terkait penggunaan lampu strobo. Aturan sangat jelas bahwa Kendaraan Pribadi sipil pelat putih dilarang menggunakan strobo yang hanya untuk kendaraan prioritas tertentu dan aksesori berbahaya seperti senapan mesin.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58 menyebutkan pemilik Kendaraan Pribadi dilarang menggunakan aksesori yang berbahaya seperti strobo dan senapan mesin yang menghalangi pandangan pengemudi.

[Gambas:Instagram]

Sanksinya Pernah berlangsung tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu IDR).

Selanjutnya penggunaan sirine atau strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang Pernah berlangsung diatur oleh Perundang-Undangan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Kendaraan Pribadi warga sipil jelas dilarang. Bagi pelanggar bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar Syarat mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu IDR).

(bil/mik)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button