Nasional

Guru Besar Unpad Minta Revisi Perundang-Undangan MK Dilakukan Secara Hati-hati

Guru Besar Unpad Minta Revisi Perundang-Undangan MK Dilakukan Secara Hati-hati


Jakarta

Guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti Menyediakan catatan soal revisi Undang-undang MK (MK). Susi meminta revisi Perundang-Undangan MK dilakukan secara hati-hati.

“Saya khawatir ini Merupakan bentuk-bentuk dalam tanda kutip revolution terhadap MK melalui mekanisme evaluasi tidak jelas apa makna atau tujuan untuk melakukan evaluasi ini,” kata Susi dalam diskusi bertajuk ‘Sembunyi-sembunyi Revisi Perundang-Undangan MK Lagi’ melalui daring, Kamis (16/5/2024).

“Kalau mereka berpendapat atau pembentuk undang-undang berpendapat bahwa evaluasi ini dilakukan dalam rangka meminta judicial accountability, menurut saya ini tidak pada tempatnya karena apa, karena pembentuk undang-undang sendiri di dalam rancangan undang-undang tersebut tidak Menyediakan rambu-rambu yang jelas bagaimana evaluasi itu Sangat dianjurkan dilaksanakan,” lanjutnya.


Ia mengatakan revisi Perundang-Undangan MK Sangat dianjurkan dilakukan secara hati-hati karena, menurutnya, Berniat berdampak terhadap tatanan pengelolaan negara dan politik.

“Oleh karena itu saya mengatakan bahwa perubahan atau penggantian undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman itu Sangat dianjurkan dilakukan dengan hati-hati dilaksanakan, karena apa? Perubahan itu Berniat menjadi ukuran untuk melaksanakan atau justru menjauhi Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

“Kemudian Bahkan perubahan itu bisa Menyediakan dampak pada tatanan pengelolaan negara atau tatanan pengelolaan pemerintahan dan politik atau perubahan itu dapat berdampak pada pendewasaan Kedaulatan Rakyat kemudian tatanan politik yang bertanggung jawab atau tatanan sosial yang taat pada Peraturan Perundang-Undangan,” sambungnya.

Menurut Susi tidak ada evaluasi yang dilakukan dalam pembentukan draf RUU MK. Ia mengungkit dinamika dari proses-proses di MK selama ini.

“Saya melihat bahwa rancangan undang-undang perubahan yang keempat ini tidak dilakukan evaluasi secara berhati-hati. Ini yang tadi dikatakan oleh Pak Hamdan ini merupakan reaksi dari badan-badan politik terhadap apa yang Sudah dilakukan oleh MK ataupun oleh Bahkan hakim-hakim konstitusi. Dan ini merupakan salah satu hal yang sangat berbahaya menurut saya, karena ini apa, karena jaminan ini memperlihatkan sekaligus apa yang terjadi pada MK,” ucapnya.

Ditambah lagi dengan, kata Susi, revisi Perundang-Undangan MK Bahkan mengancam independensi hakim MK. Menurutnya, ada Sebanyaknya komponen yang kurang memuat jaminan independensi terhadap hakim MK.

“Ini sekaligus memperlihatkan kepada kita bahwa jaminan independensi kekuasaan kehakiman yang Maksimalis tadi di dalam Undang-Undang Dasar itu kemudian menciptakan problem yang fundamental terhadap tegaknya prinsip independensi. Secara de jure sebetulnya komponen-komponen yang ada itu seyogyanya Merupakan pernyataan independensi Lembaga Proses Hukum kemudian masa jabatan atau planner itu Bahkan diatur di dalam Undang-Undang Dasar. Kemudian bagaimana prosedur seleksi, bagaimana prosedur removal, kemudian alasan-alasan khusus remover, kemudian Bahkan jaminan. Jaminan apa misalnya, tidak ada pengurangan atau penurunan gaji dari hakim-hakim di Indonesia,” kata Susi.

“Karena kurang lengkapnya materi muatan yang Mendukung independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia termasuk di dalamnya MK kemudian membuka celah bagi pembentuk undang-undang untuk membuat politik Peraturan Perundang-Undangan mengenai MK sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Dan ini yang tadi saya katakan jangan sampai perubahan ini dilakukan dalam rangka kebutuhan-kebutuhan politik tertentu ataupun Bahkan akomodasi akomodasi politik tertentu yang sangat jauh dari tujuan membentuk MK,” imbuhnya.

Simak Video ‘Cerita Mahfud Md soal Pernah Tolak Revisi Perundang-Undangan MK’:

[Gambas:Video 20detik]

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button