Nasional

JK Akan segera Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan Hari Ini

JK Akan segera Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan Hari Ini


Jakarta

Wakil Kepala Negara (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla Akan segera menjadi saksi dalam persidangan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan. Sidang digelar hari ini di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui, JK Akan segera menjadi saksi Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan pembelian liquefied natural gas (LNG) atau Barang Dagangan Energi cair. JK disebut bakal hadir di PN Jakpus pada hari ini, Kamis (16/5/2024) pukul 10.00 WIB.

“(JK) Akan segera hadir sebagai saksi,” kata juru bicara JK, Hussein Abdullah, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).


Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Karen Agustiawan. Sidang Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan terkait pembelian LNG atau Barang Dagangan Energi cair itu lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari Skuad penasihat Aturan Aturan Hukum Terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Maryono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen Pernah berlangsung cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Hukum tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan Sesuai aturan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar hakim.

Tanggapan KPK

KPK menanggapi dipanggilnya JK sebagai saksi. KPK mengatakan pemanggilan saksi jadi hak prerogratif jaksa Bila memang diperlukan.

“Ini menjadi hak prerogatif dari jaksa kalau memang diperlukan untuk keterangannya begitu ya di persidangan siapapun itu warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia pun yang diperlukan keterangannya di persidangan Niscaya Akan segera dihadirkan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Asep mengatakan Setiap Waktu menyampaikan bahwa keterangan Pernah berlangsung disampaikan oleh suatu pihak maka jaksa Akan segera membuktikannya. Sekalipun tidak Harus semua pihak dihadirkan, Bila keterangan yang ada Pernah dirasa sesuai satu sama lain.

“Anggaplah 10 orang dari 10 orang ini keterangannya sama tidak Kemungkinan Bahkan Harus 10-nya dihadirkan, cuman 3 misalkan atau 4 orang dihadirkan dengan keterangan yang sama tersebut tidak Harus 10-10-nya, jadi itu menjadi hak prerogatifnya dari jaksa,” kata Ali.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button