Nasional

Menkes Tegaskan KRIS Tingkatkan Layanan RS, 1 Kamar Maksimal Diisi 4 Kasur

Menkes Tegaskan KRIS Tingkatkan Layanan RS, 1 Kamar Maksimal Diisi 4 Kasur


Jakarta

Pembantu Pemimpin Negara Kebugaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan perubahan kelas di BPJS Kebugaran ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan Mengoptimalkan layanan rumah sakit. Hal itu dilakukan Supaya bisa semua layanan di rumah sakit memiliki standar yang sama.

“KRIS itu tujuannya dua, pertama itu Mengoptimalkan standar minimum layanan sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik,” kata Budi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Budi mencontohkan, dalam kelas BPJS Hari Ini, ada kamar yang isinya hinga 8 kasur. Dengan KRIS, nantinya satu kamar RS hanya boleh diisi 4 kasur.


“Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, Hari Ini diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat,” kata Ia.

Budi Bahkan mencontohkan, dalam kelas BPJS, ada kamar rawat yang tidak memiliki kamar mandi. Jadi, ke depan Berniat diwajibkan kamar mandi di dalam kamar.

“Contoh yang kedua, ada kamar-kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, Hari Ini Dianjurkan ada kamar mandi di dalam jadi nggak usah di luar,” kata Ia.

“Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacy-nya kalo ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, Hari Ini ada privacy-nya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan,” tambahnya.

Lebih lanjut Budi menegaskan KRIS itu untuk Mengoptimalkan layanan rawat inap, bukan untuk menghapus layanan. Nantinya penerapan KRIS Berniat dilakukan secara bertahap.

“Memang ini Berniat dilakukan secara bertahap dan kita Bahkan Sebelumnya lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya, Budi buka suara mengenai perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kebugaran ke ruang perawatan rumah sakit KRIS. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan RI 1 (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kebugaran.

Budi menyatakan KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kebugaran, melainkan pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas III kan, Hari Ini semua naik ke kelas II dan kelas I,” ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (12/5).

“Jadi Hari Ini lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak RI 1 tanda tangan,” sambungnya.

Pada saat ini Bahkan pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk menjadi landasan Peraturan Perundang-Undangan pemberlakuan KRIS. Ke depan, semua rumah sakit diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025.

Simak Video ‘Target Kemenkes Terkait KRIS di Tahun 2025’:

[Gambas:Video 20detik]

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button